POJOKSATU.id - Ini adalah kabar gembira dan membahagiakan bagi honorer terkait pengangkatan sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Pasalnya ada 6 kesepakatan tripartit antara KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi II DPR RI.
6 kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam RDP tersebut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto hadir secara langsung.
Berikut ini 6 kesepakatan tersebut:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
3. Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Hapus Aturan 30 Persen Belanja Pegawai
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI juga melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146.
Pasal tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
Maksimmal yang diperbolehkan adalah sebesar 30 persen dari total belanja APBD.
Dengan revisi ini, diharapkan aturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan.
Baca Juga: LATIHAN UKPPPG Guru Tertentu 2024, 30 Soal Tryout Uji Pengetahuan Lengkap Kunci Jawaban
Dengan demikian maka seluruh honorer bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Usulan ini mendapat apresiasi dari Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik,) Herlambang Susanto.
Menurutnya, penghapusan pasal tersebut akan menjadi jalan terang bagi honorer tercecer atau honorer tidak masuk database BKN.
Baca Juga: Kata MenPAN RB, Honorer K2 Tahun Ini Tuntas, Honorer Tidak Masuk Database BKN DIJAMIN AMAN!
Dengan begitu, non ASN tersebut berpeluang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, bukan PPPK Paruh Waktu.
"Semoga segera terealisasi supaya honorer yang masuk dalam paruh waktu bisa terakomodasi menjadi penuh waktu karena tidak ada batasan persentase belanja pegawai. Supaya semua honorer di akhir tahun ini terangkat semua," ucapnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Kamis 29 Agustus 2024.
Dikatakannya, honorer tercecer dan lulusan SMA ikhlas menerima ikut pendaftaran PPPK dengan segala konsekuensinya.
Akan tetapi pemerintah pusat juga diharapkan bisa memberikan kelonggaran dengan merevisi UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 146 bisa terealisasi.
"Mewakili honorer non-K2 tendik tercecer, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan nasib honorer, sehingga kami bisa ikut mendaftarkan, " ucapnya.
Menurutnya, KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 bisa jadi jalan terang bagi honorer tendik tercecer karena sudah diberikan payung hukum.
Bila amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 dilaksanakan, maka akan menjadi kado terindah bagi semua honorer non-ASN, baik yang masuk database Badan Kepercayaan Negara (BKN) maupun tercecer.***




