POJOKSATU.id - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyoroti maraknya praktik apartemen dan rumah kos yang disewakan layaknya hotel ilegal alias tanpa izin resmi di wilayah Tangsel.
Menurutnya, fenomena ini sudah berlangsung cukup lama dan kini semakin terbuka karena mudahnya sistem sewa-menyewa secara daring.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan para pelaku usaha hotel berizin yang selama ini taat aturan dan membayar pajak kepada daerah.
Baca Juga: PIP Bantuan Anak Sekolah 2025, Siapa yang Berhak Dapat dan Bagaimana Cara Ceknya?
“Banyak hotel ilegal di Tangsel, maksud saya itu apartemen dan kosan yang berfungsi jadi hotel,” ujar Gusri, Selasa (4/11/2025).
Ia memaparkan, jumlah kamar hotel di Tangsel saat ini mencapai hampir 10 ribu unit. Namun, hanya sekitar 3.500 kamar yang tercatat resmi sebagai hotel berizin.
Sisanya berasal dari apartemen dan kosan yang disewakan secara harian melalui platform digital tanpa izin usaha dan tanpa menyetor pajak ke pemerintah daerah.
Baca Juga: TelkomGroup Bangun Pusat Data AI Raksasa di Batam, Siap Jadi 'Otak Digital' Asia Tenggara
“Jadi tidak equal. Mereka bisa sewa kamar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per malam, tapi tidak ada kontribusi pajak ke daerah. Ini bisa ditindak kalau pemerintah serius,” tegas Gusri.
Gusri menilai, praktik hotel ilegal tersebut bukan hanya merugikan pengusaha hotel resmi, tapi juga berdampak langsung terhadap berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, sektor pariwisata dan perhotelan merupakan salah satu sumber penting pemasukan daerah.
Baca Juga: Kadin Tangsel Umumkan Peserta Resmi MUKOTA IV, 98 Peserta Versi SC Gugur
Ia pun meminta Dinas Pariwisata Tangsel selaku instansi yang berwenang untuk mengambil langkah tegas dan membuat kebijakan strategis.
Menurutnya, perlu ada sistem pendataan menyeluruh dan penertiban bagi penginapan non-hotel yang menjalankan bisnis akomodasi tanpa izin.
“Kalau ini bisa dikelola dengan baik, dampaknya besar untuk PAD dan perkembangan pariwisata Tangsel,” ujarnya.
PHRI Tangsel berharap, pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tapi juga memberikan edukasi kepada pemilik apartemen dan kosan.
Agar mengurus izin usaha resmi bila ingin membuka layanan penginapan harian. Dengan begitu, keadilan usaha bisa tercipta dan potensi pendapatan daerah pun meningkat.***
