POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa sekolah melalui program Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui kerja sama antara Kemendikdasmen dan Kemensos, bantuan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengurangi angka putus sekolah sekaligus mendorong pemerataan pendidikan.
Program Indonesia Pintar merupakan kelanjutan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang pertama kali diluncurkan pada 2014.
PIP memberikan bantuan tunai langsung kepada siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya untuk menjaga agar tidak ada anak Indonesia yang berhenti sekolah hanya karena alasan ekonomi.
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan sekolah.
Baca Juga: Bojonegoro Panik! Usai Disenggol Purbaya, Pemda Langsung Kebut Habiskan Rp3 Triliun
Kategori penerima mencakup:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT.
3. Siswa yatim, piatu, atau difabel dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Gaya Hidup Ramah Lingkungan? Ini Dia 7 Kebiasaan Kecil yang Bikin Hidupmu Lebih Hijau
4. Siswa dengan risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Selain itu, sekolah juga bisa mengusulkan siswa lain yang memenuhi kriteria miskin tetapi belum terdaftar dalam DTKS.
Usulan ini kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan dan Kemendikbud.
Bantuan PIP diberikan setahun sekali atau dengan beberapa gelombang.
Besaran dana berbeda untuk tiap jenjang pendidikan.
Baca Juga: Dosen Akper Bungo Erni Yuniati Sering Beri Uang ke Bripda Waldi, Pelaku Ogah Diputus Cintanya
Berdasarkan pedoman terbaru Kemendikdasmen, bantuan 2025 ditetapkan sebagai berikut:
1. SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Dana dikirim langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti Bank BRI, BNI, atau Bank Mandiri.
Baca Juga: 5 Hari Menuju KOPLING 2025, Lihat Daily Line Up dan Venue Map di Sini!
Penerima bisa menarik dana bantuan setelah mendapatkan surat keterangan dari sekolah.
Masyarakat dapat memeriksa apakah anak mereka termasuk penerima bantuan PIP tahun 2025 melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik tombol cari.
4. Sistem akan menampilkan status penerima, nama sekolah, serta informasi rekening penyalur.
Selain itu, orang tua juga dapat melakukan pengecekan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Sekolah biasanya menerima daftar penerima resmi yang dapat diakses oleh wali murid.
Untuk mencairkan bantuan, siswa atau orang tua harus membawa:
1. Kartu KIP atau surat keterangan penerima PIP dari sekolah.
2. Kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.
3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan kartu keluarga (KK).
Proses pencairan dilakukan langsung di bank penyalur dengan didampingi pihak sekolah.
Pemerintah mengingatkan agar dana digunakan sesuai peruntukan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, atau alat belajar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengawasan penyaluran PIP dilakukan secara berlapis.
Selain audit internal, masyarakat juga dapat melaporkan penyimpangan melalui call center Kemendikdasmen.
Pemerintah juga bekerja sama dengan bank penyalur untuk memastikan rekening penerima aktif dan digunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Umum yang Bisa Bikin Gagal Dapat Bansos 2025
Bantuan Anak Sekolah melalui PIP menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun generasi cerdas dan berdaya.
Melalui sistem data yang transparan dan penyaluran digital, bantuan pendidikan kini lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Keberhasilan program ini juga bergantung pada partisipasi aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memastikan data penerima akurat dan dana digunakan sesuai tujuan.
Pendidikan yang merata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk gotong royong seluruh elemen bangsa untuk masa depan yang lebih adil dan berpengetahuan.***




