POJOKSATU.id - Di Gang Juma, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, suasana tampak tenang dengan deretan rumah warga yang berdiri rapat di sepanjang jalan sempit.

Sekilas, kawasan ini terlihat seperti permukiman biasa tanpa tanda-tanda aktivitas besar.

Namun, di balik gang sederhana tersebut tersimpan kisah tentang proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah yang justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Baca Juga: Bukan untuk Motor! Korlantas Mulai Berlakukan BPKB Elektronik, Ini Penjelasan Lengkapnya

Proyek Penanganan Kawasan Kumuh milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2025, dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Diduga tidak dikerjakan sesuai Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun sebelumnya.

Warga mengaku, sejumlah fasilitas yang dijanjikan dalam proyek tersebut mulai dari paving block, gazebo, drainase baru, hingga vertical garden tak kunjung terealisasi di lapangan.

Baca Juga: Sosok Julia Prastini alias Jule, Selebgram Viral Diduga Selingkuh Dikenal Mualaf Hingga Penghafal Quran

Beberapa bagian lokasi bahkan masih terlihat kumuh dan tidak menunjukkan adanya peningkatan signifikan, memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.


1. Banyak fasilitas tak terbangun, warga heran proyek dinyatakan rampung

Di Gang Juma, paving block dan gazebo sama sekali tidak ditemukan. Program penghijauan berupa vertical garden juga tidak terealisasi.

Bahkan lampu jalan yang seharusnya ada lima unit, hanya terpasang satu unit dalam kondisi berkarat.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Lewat PKS OP4D Tahap VII

Sementara drainase di lokasi hanya memiliki lebar sekitar 36 centimeter (cm), lebih kecil dari spesifikasi dalam DED yang menetapkan 42 cm.

Warga RT 02 pun mengaku bingung ketika mendengar proyek tersebut disebut sudah selesai.

Mereka menyebut beberapa fasilitas seperti gapura dan sumur resapan tidak pernah dibangun. “Gapura di sini sudah ada sejak sebelum tahun 2020.

Kami nggak tahu kalau ada proyek baru di gang ini,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga tak menemukan fasilitas seperti tempat sampah dan alat pemadam api ringan (APAR) yang tertera dalam rencana pembangunan.

Baca Juga: BRI Perkuat Akses Kredit Perumahan, Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Pemerintah

2. Pemkot Tangsel: DED bisa berubah lewat adendum

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Anung Indra Kumara menjelaskan bahwa DED bersifat pedoman teknis yang masih bisa disesuaikan di lapangan.

“DED itu pedoman kerja. Dalam pelaksanaan bisa saja ada adendum—perubahan atau pengalihan pekerjaan—asal tidak melewati batas tertentu,” ujar Anung.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Pastikan Layanan SPBU Aman dan Nyaman Lewat Inspeksi Lapangan

Ia mencontohkan, jika volume pekerjaan paving block direncanakan sepanjang 2.000 meter, namun kondisi lapangan tidak memungkinkan, maka volume bisa dikurangi dan dialihkan ke pekerjaan lain seperti saluran air.

“Misalnya di lokasi ternyata tanahnya milik pribadi, maka item pekerjaan bisa digeser ke tempat lain yang masih satu kawasan,” jelasnya.


3. Aktivis anti-korupsi: adendum tak bisa jadi alasan ubah besar-besaran

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti korupsi (IKA Sakti) Tangerang Raya, Doni Nuryana.

Baca Juga: Bank Sumut Sambut Baik Stimulus Kredit dari Bobby Nasution untuk Rumah Bersubsidi MBR

Menurutnya, perubahan besar dalam pelaksanaan proyek tak bisa dibenarkan dengan alasan adendum.

“Adendum hanya diperbolehkan untuk perubahan kecil, maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal. Kalau lebih dari itu, harus pakai kontrak baru,” tegas Doni.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yang menyebut bahwa penambahan nilai kontrak akibat perubahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai awal.

“Kalau item penting seperti paving, gazebo, vertical garden, atau lampu jalan hilang begitu saja tapi dana tetap cair, itu bisa dikategorikan penyimpangan,” ujarnya.

Doni juga menilai proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Kantor Wali Kota Tangsel seharusnya bisa menjadi contoh transparansi, bukan menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga: Baru Dua Pekan Dirilis, Aplikasi Nyari Gawe Sudah Dapat 86 Ribu Pelamar! KDM Minta Perusahaan Aktif Perbarui Data

“Kalau proyek yang di depan mata saja seperti ini, bagaimana dengan yang jauh dari pantauan?” katanya.***