POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) Tahap VII.
Kerja sama strategis ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak di daerah.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Rabu (15/10/2025) dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, beserta jajaran perangkat daerah.
Andreas menandatangani perjanjian tersebut secara daring bersama perwakilan dari Kementerian Keuangan dan DJP.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak secara efisien dan transparan.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal melalui penyelarasan kebijakan serta pengumpulan pajak pusat dan daerah,” ungkap Askolani.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan pentingnya kolaborasi fiskal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyambut positif langkah ini dan menilai bahwa upaya optimalisasi pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, sinergi pusat dan daerah dalam pertukaran data, pengawasan, serta penegakan kepatuhan pajak akan semakin kuat. Potensi PAD bisa meningkat tanpa menambah beban bagi masyarakat,” ujar Andreas.
Ia menambahkan, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus memperluas basis pajak daerah dengan mendorong digitalisasi sistem pembayaran serta peningkatan pelayanan publik agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Program PKS OP4D Tahap VII sendiri merupakan bagian dari inisiatif nasional yang sudah melibatkan ratusan pemerintah daerah di Indonesia.
Program ini dianggap sebagai langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah.
Namun demikian, Andreas juga mengakui bahwa Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sejumlah sektor, seperti properti, perhotelan, dan ekonomi informal.
Melalui program OP4D, diharapkan validasi dan pengawasan data pajak dapat berjalan lebih akurat, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Dengan sinergi yang terbangun melalui PKS OP4D, kami berharap kapasitas fiskal daerah dapat terus meningkat, infrastruktur publik semakin berkembang, dan pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal,” tutupnya optimistis. ***



