POJOKSATU.id - Penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum kembali menjadi sorotan setelah jaksa memilih pendekatan rehabilitasi dalam perkara bocah perempuan berinisial AI (12), yang didakwa menghilangkan nyawa ibu kandungnya di Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut agar AI menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa dengan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada prinsip perlindungan anak yang mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman.
Menurut jaksa, meski perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan.
AI masih berusia 12 tahun, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Selain itu, hasil asesmen mengungkap adanya persoalan psikologis yang memengaruhi kondisi anak.
Jaksa menemukan indikasi tekanan yang berasal dari lingkungan keluarga, termasuk pola pengasuhan yang dinilai keras serta konflik berkepanjangan antara kedua orang tua.
Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi perkembangan mental AI yang masih berada pada usia anak-anak.
Dalam proses pendalaman perkara, jaksa juga mencatat adanya pengaruh konsumsi media dan permainan digital yang disebut menjadi bagian dari bahan kajian psikologis dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Geger! Perusahaan BUMN Danantara Ini Ternyata Cuma Punya Satu Karyawan, Kok Bisa?!
Atas dasar itu, jaksa menilai pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dibandingkan pidana penjara.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi mental anak sekaligus mendukung proses pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.
Kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu sempat menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kini, proses hukum memasuki tahap menunggu putusan pengadilan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Akselerasi Kesiapan Kerja Dunia Digital, Hacktiv8 Gelar Pelatihan AI Gratis Maju Bareng AI
Pendekatan yang ditempuh dalam perkara ini dinilai menjadi salah satu contoh penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan proses pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. ***

