POJOKSATU.id – Dinas Sosial Sumatera Utara (Dinsos Sumut) menegaskan bahwa data warga miskin berbasis by name by address atau BNBA tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Sumut, Fachrizal Nasution, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi, KPAI Dorong Polres Sukabumi Proses Ayah dan Ibu Tiri Korban
“Data by name by address itu tidak bisa dibuka ke publik. Bahkan kami di Dinas Sosial pun tidak bisa sembarangan mengakses detail penerima bantuan seperti PKH, karena dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Dijelaskan Fachrizal, bahwa pengelolaan data kemiskinan kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya sumber data terpadu sosial ekonomi nasional.
Data ini disusun melalui kolaborasi Badan Pusat Statistik, Bappenas, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, wajib menggunakan data yang sama agar program intervensi tepat sasaran.
“Jadi seluruh OPD harus merujuk pada DTSEN. Tidak boleh ada data berbeda agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan,” jelasnya.
DTSEN memuat informasi detail, mulai dari kondisi rumah, jenis sanitasi, akses listrik, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Data tersebut menjadi acuan program pendidikan, Universal Health Coverage, bantuan sekolah, serta bantuan sosial lainnya.
Fachrizal menyebut bahwa data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan makanan dan non makanan.
“Komponen makanan, terutama harga beras, sangat memengaruhi angka kemiskinan,” katanya.
Sebagai contoh, pada September 2025 garis kemiskinan per kapita di suatu wilayah tercatat sekitar Rp 718.220.
Dalam DTSEN terdapat pembagian berdasarkan desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Desil 1 itu rumah tangga dengan penghasilan maksimal sekitar Rp 500 ribu per bulan. Itu masuk kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas intervensi,” jelas Fachrizal.
Penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan, lalu diverifikasi dan divalidasi hingga tingkat pusat oleh Kementerian Sosial.
Fachrizal mengakui, dinamika pembaruan data sering memunculkan persepsi kurang transparan.
Aplikasi Kemensos seperti Cek Bansos menggunakan sistem cut off period dan pembaruan berkala, sehingga data tidak selalu real time.
“Data itu dinamis. Ada pembaruan berkala. Ini yang kadang menimbulkan persepsi seolah-olah tidak transparan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai transparansi paling efektif justru berada di tingkat desa dan kelurahan.
“Hasil musyawarah penetapan warga miskin seharusnya disampaikan terbuka kepada masyarakat setempat agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.
Ke depan, Dinas Sosial Sumut merancang pendekatan yang lebih berkelanjutan dalam penanganan kemiskinan.
Tidak hanya memberikan bantuan langsung, tetapi juga pelatihan, bantuan modal, serta pendampingan usaha.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat agar tidak terus bergantung pada bantuan sosial. ***

