POJOKSATU.ID - Polemik pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menuai sorotan publik.
Isu tersebut mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.
Menanggapi kritik yang berkembang, Rudy Mas’ud meminta masyarakat tidak menyikapi persoalan tersebut dengan bergunjing.
Baca Juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Transaksi di Jalinsum Tebing Tinggi
Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Samarinda, Kamis (26/2/2026).
“Kita sedang berpuasa, tolong tidak terlalu banyak gibahnya. Nanti dosanya berlipat ganda,” ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.
Rudy menjelaskan bahwa kendaraan yang saat ini ia gunakan dalam aktivitas sehari-hari merupakan mobil pribadi.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Risiko Banjir dan Longsor di Sumut, Sepekan ke Depan Hujan Bisa Lebat Secara Lokal
Sementara kendaraan dinas yang menjadi sorotan tersebut disebut berada di Jakarta dan disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, khususnya dalam konteks Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga sekaligus bagian penting dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pengadaan mobil dinas tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah, yakni kapasitas maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jip.
Baca Juga: Jangan Asal Duduk, Ini 7 Postur Berkendara yang Bikin Naik Motor Lebih Aman dan Nyaman
“Yang dipesan 3.000 cc, jadi masih sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur Sri Wahyuni turut memberikan penjelasan.
Ia menyebut pengadaan kendaraan dilakukan berdasarkan kebutuhan kedinasan serta efektivitas kerja gubernur, terutama dalam menjangkau wilayah dengan kondisi geografis yang cukup menantang.
Menurut Sri Wahyuni, anggaran Rp 8,5 miliar tersebut digunakan untuk pembelian SUV hybrid berkapasitas mesin 3.000 cc.
Berdasarkan informasi yang sempat tercantum di laman INAPROC, kendaraan tersebut memiliki spesifikasi 2.996 cc dengan tenaga mencapai 434 daya kuda, didukung baterai 38,2 kWh dan motor listrik bertenaga 140 daya kuda dengan torsi 620 Nm.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kebutuhan operasional kepala daerah.
Meski demikian, polemik ini tetap menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan sensitivitas anggaran di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah.
Isu kendaraan dinas mewah kerap menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan persepsi publik terhadap komitmen pejabat dalam mengelola anggaran secara bijak.
Pemerintah daerah berharap polemik ini dapat dilihat secara proporsional, dengan tetap mengedepankan aturan serta kebutuhan pelayanan pemerintahan.***



.webp)
