POJOKSATU.id - Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan sebanyak 12 orang meninggal dunia pada banjir yang melanda Kota Medan hingga Sabtu (6/12/2025).

Sebelumnya, dikabarkan 7 orang meninggal dunia karena dampak banjir yang melanda Kota Medan, pada Kamis (27/11/2025) lalu. Data terbaru menunjukkan bertambah 5 orang.

Peningkatan ini menggarisbawahi parahnya kondisi yang dihadapi oleh warga terdampak, dan menunjukkan urgensi penanganan yang lebih intensif dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga: SEGERA TUNTASKAN! Desakan Jelas Anita Jacoba Kepada Pemerintah Soal Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer

Selain korban jiwa, bencana ini juga berdampak pada puluhan ribu jiwa lainnya yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana. Status ini berlaku sejak 27 November hingga 11 Desember 2025 guna mempercepat upaya penanganan dan pemulihan.

Pusdalops PB Sumut kembali memperbarui data korban banjir di Kota Medan. Hingga Rabu, 5 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, tercatat 12 orang meninggal dunia, naik lima orang dari laporan sebelumnya.

Baca Juga: Wow! PPPK Paruh Waktu Ternyata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Jumlah Tanggungan Maksimalnya!

Banjir besar yang terjadi pada 27 November 2025 itu memukul keras 14 kecamatan di Kota Medan. Data resmi mencatat 46.587 jiwa dari 15.753 KK terdampak langsung.

Skala sebaran yang luas ini membuat proses evakuasi dan distribusi bantuan menghadapi tantangan besar.

Sementara itu, 901 jiwa dari 225 KK terpaksa meninggalkan rumah mereka karena kerusakan parah dan ancaman banjir susulan. Para pengungsi kini tersebar di 16 lokasi yang dikelola pemerintah dan relawan.

Baca Juga: PENTING! Penataan Guru Honorer Tuntas, Kebijakan Baru Resmi Berlaku Penuh Mulai 2026!

Kebutuhan logistik, layanan kesehatan, dan ruang aman masih menjadi fokus utama di lapangan.

Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Melihat kondisi yang terus berkembang, Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 27 November hingga 11 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

Baca Juga: TPG Sering Tersendat Gara-Gara Administrasi Ini Cara Sekolah Menghindari Jebakannya

Langkah ini diambil untuk mempercepat mobilisasi personel, alat, dan bantuan lintas lembaga agar penanganan di lapangan lebih terkoordinasi.

Sri Wahyuni Pancasilawati, Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut, menegaskan bahwa data yang dirilis saat ini masih bersifat sementara.

“Ini update per 5 Desember 2025 pukul 08.00 WIB. Proses identifikasi korban dan pendataan di lapangan masih terus berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: HATI-HATI! THR PPPK Paruh Waktu Bisa Tidak Cair Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi!

Pencarian Korban Masih Berlanjut
Tim SAR gabungan dan pemerintah daerah masih melanjutkan pencarian korban, evakuasi warga, serta penyaluran bantuan ke wilayah terdampak.

Koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan sekaligus menekan risiko bencana susulan.

Situasi pasca-banjir di Medan masih memerlukan perhatian penuh, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang memiliki kapasitas untuk membantu.

Baca Juga: Sekolah Wajib Siap! Ini Checklist Lengkap Menyambut TPG Bulanan 2026

Pemerintah mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang bisa memperburuk kondisi. ***