POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.

Penahanan terhadap Kadishub Medan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan mulai hari ini, Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Akan Dipantau Ketat Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemensos pada Raker 2026

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

Dapot menjelaskan bahwa ES akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi hambatan penyidikan, mulai dari risiko melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ES ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Baca Juga: INFO Resmi dari Dirjen GTK Nunuk Suryani! PPG Dipastikan Berlanjut hingga 2027, Cek Kuota Pesertanya!

ES diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF 2024.

Dapot mengungkapkan bahwa sikap ES yang sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik turut menjadi pertimbangan penahanan.

“Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit sebelum akhirnya menghadiri pemeriksaan hari ini sebagai tersangka,” tutur Dapot.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu, Belum Ada Kenaikan di 2025

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Medan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran MFF 2024.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis dan pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi.

“Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Tunjangan Guru Segera Dibayar Bulanan, Penerima Wajib Punya Sertifikat Profesi

Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan

Selain ES, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Seluruh tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan pidana korupsi.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Dapot. ***