POJOKSATU.id - Mulai tahun depan, kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) direncanakan berubah total.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong agar pembayaran TPG dilakukan setiap bulan, tidak lagi dalam bentuk rapelan tiga bulanan seperti selama ini yang kerap terlambat.

Kabar tersebut disampaikan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025.

“Bapak Menteri sudah menyampaikan arahan agar transfer TPG mulai tahun depan dilakukan bulanan,” ujar Iwan saat kegiatan belajar bersama di SDN III Rawa Buntu, Tangerang Selatan.

Baca Juga: 12 Juta KPM Dicek, Hasilnya 1,9 Juta Tidak Layak Terima Bansos, Mensos Gus Ipul Buka Temuan Mengejutkan

Selama bertahun-tahun, TPG cair setiap tiga bulan.

Pola itu membuat guru harus menunggu di akhir periode untuk menerima hak mereka.

Bahkan pencairan sering molor, terutama pada triwulan pertama dan kedua.

Contoh yang sering terjadi:

TPG Januari–Maret baru cair pada April atau Mei

TPG April–Juni kadang terlambat hingga Juli

Hanya TPG Oktober–Desember yang relatif tepat waktu karena mendekati tutup buku anggaran

Kemendikdasmen menilai pola lama tidak lagi relevan karena kebutuhan guru bersifat bulanan, mulai dari biaya hidup hingga kebutuhan pendidikan keluarga.

Baca Juga: Resmi Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Capai Rp12 Juta untuk Tenaga Profesional

“Guru punya kebutuhan rutin setiap bulan, jadi TPG idealnya juga cair bulanan,” kata Iwan.

Kendati demikian, perubahan pola pencairan tidak bisa diputuskan satu kementerian saja.

Kemendikdasmen harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengingat alur transfer anggaran TPG berasal dari pusat.

Masih tersisa dua bulan sebelum masuk tahun anggaran 2026, sehingga Kemendikdasmen berusaha agar sistem baru ini masuk dalam mekanisme transfer tahun depan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa syarat penerima TPG tidak berubah. Guru tetap wajib memenuhi ketentuan berikut:

1. Memiliki sertifikat profesi guru

Baca Juga: Viral Video Perempuan Berkerudung tanpa Busana Ludahi Al Quran, Polisi Lakukan Penelusuran Intensif untuk Identifikasi Pelaku

Ini merupakan bukti kelayakan profesional yang menjadi dasar pemberian TPG.

2. Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu

Ketentuan jam mengajar wajib dipenuhi oleh guru PNS maupun non-PNS.

Besaran TPG tetap mengikuti aturan yang berlaku:

-Guru PNS: menerima TPG sebesar gaji pokok

-Guru Non-PNS: menerima TPG Rp2 juta per bulan

Jika perubahan skema ini disetujui lintas kementerian, pencairan TPG bulanan akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Sudah Akhir November, Guru ASN di Sejumlah Daerah Ini Mengeluh TPG Triwulan 3 Tak Kunjung Cair!

Selain mengurangi ketidakpastian pencairan, sistem bulanan memungkinkan guru merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Kemendikdasmen memastikan koordinasi terus dilakukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan tepat waktu.

Para guru kini menanti keputusan final yang akan menentukan alur pencairan TPG mulai 2026.

Dengan skema baru yang lebih teratur, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan mendorong kualitas pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.

***