POJOKSATU.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran intensif terhadap seorang wanita yang videonya viral, karena aksi penistaan agama dengan meludahi kitab suci Al-Quran.
Aksi wanita berhijab tanpa baju tersebut terekam jelas dan tersebar luas di berbagai platform media sosial sejak akhir pekan lalu.
Dalam video, wanita yang hanya mengenakan kerudung hitam tetapi tanpa busana bagian atas tampak memegang mushaf Al Quran yang kemudian diludahi sambil melontarkan kata-kata merendahkan.
Baca Juga: Perluasan PPG 2025: Pemerintah Akhiri Pembatasan, Semua Guru Agama Dapat Kesempatan Sama
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan proses pencarian dan profiling terhadap pelaku masih berjalan.
“Sedang kami profilling. Masih dalam pencarian,” ujar Rizki dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Ia juga menegaskan belum dapat membeberkan identitas maupun lokasi wanita tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Aksi Cepat Serba Bisa, Damkar Selamatkan Paspor Warga yang Jatuh ke Gorong-Gorong di Jaktim
Video yang memicu kemarahan publik itu menampilkan pelaku yang tampak membaca ayat suci Al-Qur’an, namun disertai kata-kata kasar yang mengarah pada organ kelamin laki-laki dan perempuan.
Di bagian akhir, wanita itu kembali meludahi kitab suci seolah menunjukkan tindakan penghinaan yang disengaja.
Sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warganet langsung menyampaikan kecaman keras. Mereka mendesak aparat segera menindak pelaku demi menjaga rasa hormat terhadap agama dan kitab suci umat Islam.
Penyebar video di media sosial, termasuk akun X @dhemit_is_back, turut menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kepolisian.
Polri sendiri terus berupaya mengidentifikasi profil dan wilayah asal wanita tersebut untuk menindaklanjuti kasus penistaan agama ini.
Sebagian informasi di media sosial seperti @potretlabura memperlihatkan perempuan ini sudah ditangkap mengenakan seragam oranye.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa konten viral dengan muatan sensitif dapat memicu kegaduhan luas.
Penegakan hukum yang tepat diharapkan bisa menjadi langkah preventif agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. ***




