POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mulai 2025 menghadirkan kebijakan baru yang dinilai sebagai langkah besar dalam pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Untuk pertama kalinya, akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi terbatas pada guru pendidikan agama Islam.
Program ini kini diperluas dan dapat diikuti oleh guru agama Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta.
Baca Juga: Sudah Akhir November, Guru ASN di Sejumlah Daerah Ini Mengeluh TPG Triwulan 3 Tak Kunjung Cair!
Dalam pidatonya, Menag menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen membuka ruang pengembangan kompetensi secara setara bagi seluruh guru di bawah naungan kementeriannya.
“Semua guru agama harus mendapatkan kesempatan yang sama. Karena itu akses PPG kami perluas untuk seluruh agama,” ujarnya.
Perluasan akses PPG ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi juga diiringi peningkatan kapasitas peserta dalam skala besar.
Sepanjang 2025, total 206.411 guru mengikuti PPG.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibanding hanya 29.933 peserta pada 2024.
Menag menyebut kenaikan ini mencapai 700 persen, sebuah percepatan yang tidak pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, ketika peningkatan biasanya hanya berkisar 20–30 persen per tahun.
Saat ini lebih dari 102.000 guru madrasah dan guru pendidikan agama dari berbagai denominasi telah terlibat dalam proses PPG tahun berjalan.
Kebijakan peningkatan kompetensi tidak berdiri sendiri.
Pemerintah juga memperbaiki aspek kesejahteraan, terutama bagi guru non-PNS.
Baca Juga: Saat Darurat, Warga Lebih Percaya Damkar Bukan Polisi Kenapa Bisa begitu?
Sebanyak 227.147 guru honorer memperoleh kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga mengangkat 52.000 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menag menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian karier dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya menghilangkan kesenjangan antar-lembaga pendidikan maupun antar-profesi guru.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru ASN di 13 Daerah Ini Terima TPG Triwulan 4 Full 3 Bulan!
“Tidak boleh ada diskriminasi. Guru madrasah, guru SD, dosen perguruan tinggi umum, ataupun dosen perguruan tinggi keagamaan semuanya adalah anak bangsa,” kata Menag.
Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi salah satu agenda strategis untuk menghapus disparitas tersebut.
Harapannya, revisi itu dapat memberikan landasan hukum yang lebih adil terkait kesejahteraan dan pengembangan karier pendidik.
Menag juga menyinggung upaya Kemenag menangani rendahnya honor sebagian guru madrasah.
Baca Juga: Status Gunung Bur Ni Telong Aceh Waspada, Kenaikan Itu Dipicu Lantaran Adanya Gempa Tektonik
Sejumlah program seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta skema peningkatan kesejahteraan tengah mulai digulirkan untuk memperkecil ketimpangan.
Dengan serangkaian terobosan ini, Kemenag ingin membangun ekosistem pendidikan agama yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas.
Perluasan akses PPG menjadi salah satu pijakan utama untuk mewujudkan transformasi tersebut.
“Wajah Kemenag hari ini harus memberi ruang bagi semua. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” tutup Menag.
***



