POJOKSATU.id, KAPOLRESTABES Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan minta maaf atas ulah polisi lalu lintas (Polantas) Aiptu Rudi Hartono, yang terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli).

Ya, Aiptu Rudi Hartono viral setelah video pungli terhadap pelanggar lalu lintas hingga mencoreng citra kepolisian.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono," ujar Gidion Arif dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Jumat, 27 Juni 2025.

Gidion menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Dan, dia meminta korban untuk bertemu atau menghubunginya langsung.

Baca Juga: Puncak Bogor Macet, Polisi Berlakukan Skema Rekayasa Lalin

"Kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun, silahkan menemui dan menghubungi saya," ucapnya.

Dia juga memastikan telah memeriksa anggotanya yang melakukan pungli tersebut dan memasukkan ke penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Polrestabes Medan.

"Terhadap anggota saya, anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono hari ini, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung di patsus selama 30 hari," tuturnya.

"Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Baik terhadap jabatannya melakukan demosi dan melakukan penempatan khusus di ruang tahanan Polrestabes Medan," pungkasnya.

Baca Juga: Makin Gencar Desak PPPK Diangkat Jadi PNS, Ada 21 Alasan: Tidak Ada Jaminan Pensiun, Karier Stagnan Hingga Status Tak Jelas

Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, AKP. Suharmono menegaskan apa yang dilakukan Rudi jelas pelanggaran.

Selain di Patsus, pihaknya juga merekomendasikan jabatan Aiptu Rudi Hartono sebagai Bintara untuk dilakukan evaluasi.

"Kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Dia mengatakan, hukuman terhadap Aiptu Rudi Hartono, sebagai peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Dalami Peran Masing-masing, 10 Orang Pria Diamankan Terkait Pesta Sesama Jenis di Bogor

"Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam video yang viral di medai sosial, Aiptu Rudi terlihat menjegat seorang perempuan pengendara sepeda motor dan meminta uang Rp100 ribu di kawasan Palang Merah Medan.

Mengaku Salah dan Minta Maaf

Aiptu Rudi meminta maaf atas aksinya yang telah mencoreng korps kepolisian. Hal itu disampaikannya sesaat sebelum digelandang ke ruang tahanan.

"Saya kekhilafan dan kesilapan dalam bertugas. Saya yakin ini ujian bagi saya. Karena kita manusia biasa, ini petunjuk bagi Tuhan untuk menyadarkan gimana berdinas dengan lebih baik," ujarnya.

"Mohon maaf sebesar-besarnya dan saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya yang mencoreng intitusi Polri," ucapnya.

Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Banyak Cakap, Katanya Siap Tes DNA, Sampai Saat Ini Tak Ada

Dia mengatakan pimpinannya telah berulang kali mengingatkan agar jangan melenceng bertugas.

"Pimpinan sudah mengarahkan setiap apel pagi, Pak Kasatlantas mengimbau dan memberitahu kami jangan berbuat yang macam, silahkan saja sesuai prosuder. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," pungkasnya. ***