POJOKSATU.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sindikat narkoba senilai Rp100 miliar.
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil kerjasama antara Polda Sumut dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dimana total 100 kilogram sabu diamankan.
Selain 100 kg sabu, Polda Sumut juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda, salah satunya Banten.
Baca Juga: Kadin Pusat Nonaktifkan Pengurus Kadin Kota Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemerasan Rp 5 Triliun
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Komplek Setia Budi Medan.
"Itu sekitar 100 miliar rupiah, kalau diestimasikan dengan rupiah. Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan kerugian, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu," kata Ferry dalam konferensi pers di Komplek Setia Budi Medan, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan modus operandi sindikat ini.
Mereka melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah, kemudian menyamarkannya dalam kemasan kopi, dan sebagian lainnya disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.
"Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri)," terang Calvijn.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Ingatkan Joko Widodo, Kalau Anda Punya Ijazah Asli Maka Tunjukkan
Calvijn mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan.
Dari CT, polisi mengembangkan informasi hingga menemukan mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Terungkap bahwa CT dikendalikan oleh seorang DPO bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan oleh Bob," ujar Dir Narkoba.
Baca Juga: Ribuan Ojol Bersiap Gelar Aksi 205 pada 20 Mei 2025, Jakarta Diprediksi Lumpuh
CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta, dengan upah total Rp80 juta dari Bob.
Pengembangan kasus CT mengarah pada tersangka Jul, yang ternyata bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 39 kg sabu di rumah kemasan milik Jul di Komplek Setia Budi Medan.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi Ditutup Besok Untuk PPG Daljab Mapel Umum Dibuka! Ini Jadwalnya!
"Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya. Jul tercatat telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel," ungkap Calvijn.
Terakhir, penangkapan tersangka Sud dan K (pasangan suami istri) berhasil dilakukan di Merak, Banten, saat mereka keluar dari feri.
Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Amankan 403 Botol Miras dan 2.102 Butir Obat Ilegal
"Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan 25 kg dan 28 kg sabu ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang membawa 28 kg sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan, hingga akhirnya dilakukan join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten," tandas Calvijn. ***

