POJOKSATU.ID, MEDAN - Dalam keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000, untuk masyarakat umum.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum," kata Iswar.
Baca Juga: Kurangi Kepadatan, Polri Lakukan Sistem One Way di Perayaan Tahun Baru 2025
Sementara itu, untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas, dikenakan tarif sebesar Rp.3000.
Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.
"untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ujar Iswar.
Baca Juga: Konser Gratis Meriahkan Perayaan Tahun Baru 2025: Hiburan Spektakuler di Kota Anda!
Cara Registrasi Kartu Bus Listrik
Pada kesempatan itu, Iswa juga mengatakan agar masyarakat melakukan registrasi KTP agar mendapatkan subsidi khusus.
Adapun cara registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," terang Iswar.
Baca Juga: Gertakan Video Hasto Kristiyanto, Pilihan Prabowo Cuma Dua Berpihak ke Publik atau Kartel Politik
Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.
"Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis," jelas Iswar.
Iswar juga menyebutkan untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system "One Man One Ticket" atau satu orang satu kartu.
Baca Juga: Gertakan Video Hasto Kristiyanto, Pilihan Prabowo Cuma Dua Berpihak ke Publik atau Kartel Politik
"Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya," sebut Iswar.
Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
"Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat," pungkas Iswar.

