POJOKSATU.ID, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gusion Arif Setyawan mengaku, adanya tindakan kekerasan dalam kasus kematian Budianto Sitepu (BS).
Kapolrestabes mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, ditemukan luka-luka di tubuh korban, yang dilakukan oleh anggotanya saat menangkap BS.
Adapun luka-luka tersebut ditemukan pada kepala dan rahang korban.
Baca Juga: Cocok Untuk Cemilan di Rumah, Berikut Cara Mudah Membuat Bola Ubi Mozarella
"Kami telah melihat CCTV yang menunjukkan adanya kekerasan yang terjadi di ruang penitipan sementara," ujar Gidion kepada wartawan, Jumat (27/12/2025) malam.
Kronologi kejadian bermula pada dini hari tanggal 24 Desember 2024, saat Budianto bersama dua temannya terlibat dalam keributan di sebuah warung di Desa Sunggal.
Ketiga orang tersebut kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Saat ditangkap, Budianto dan teman-temannya melawan dan mengancam petugas dengan senjata tajam. Karena itu, terjadilah aksi saling dorong dan tindakan kekerasan," kata Kapolrestabes.
Budianto kemudian dibawa ke rumah sakit pada Rabu sore setelah mengeluhkan sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis pagi.
Atas kejadian ini, Polrestabes Medan telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan internal terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Budianto.
"Kami akan menyelidiki apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik yang dilakukan oleh anggota kami," tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta maaf atas kejadian ini dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya. ***

