POJOKSATU.ID, BINJAI - Terdakwa kasus narkotika Hasbullah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, dengan hukungan penjara 10 tahun.
Hasbullah terbukti melakukan jual beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir pil ekstasi. Namun, hakim PN Kota Binjai hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Putusan yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, Paulus Meliala dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam keterangannya, Humas PN Binjai, Mukhtar mengatakan jika putusan tersebut adalah hal yang wajar.
"Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itukan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa," kata Mukhtar, pada Senin (19/8/2024).
Terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, pada Kamis 23 November 2023.
Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Umbara Brothers Film dan Imperial Picture Filmkan Kromoleo Legenda Jawa Timur
Majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Nasir yaitu penjara selama 6 bulan.
Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika. ***

