POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka mulai Selasa 20 Agustus 2024.
Perlu diingat pula bahwa pendaftaran CPNS 2024 baru bisa dimulai pada pukul 17:08:45 WIB.
Sementara batas akhir pendaftaran yakni pada 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Dimulainya pendaftaran CPNS ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Dirjen Nunuk, Guru Penggerak Bisa jadi Kepsek atau Pengawas
Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.
Untuk daftar lowongan kuota formasi per instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap.
Karena itu, calon pelamar diminta untuk melakukan pengecekan secara rutin dan berkala pada website instansi yang akan dilamar.
Selain itu, calon pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 formasi.
Formasi tersebut tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Purtanto menyebutkan secara keseluruhan proses rekrutmen CPNS akan melibatkan sejumlah instansi yang tergabung di Panselnas.
Mulai dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur seperti akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo,
Untuk monitoring keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara monitoring teknologi infrastruktur dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Sednagkan penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Untuk diketahui, salah satu syarat yang dapat mendaftar menjadi CPNS adalah Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Dibuka Mulai Besok, Ada 3.278 Formasi CPNS di KPU, Cek Zona Penempatannya Di Sini
Karena itu BKN melakukan interoperabilitas data calon pelamar dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab atas data kependudukan.
Tujuannya agar data pelamar melalui portal SSCASN dapat terverifikasi secara sistem sesuai data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.
Sebelum memulai pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 diminta membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan instansi di kanal informasinya.
Pelamar juga diharapkan membaca Buku Petunjuk Pendaftaran di Portal SSCASN sebelum mulai membuat akun dan mendaftar.
BKN juga mengimbau pelamar setelah melakukan pendaftaran juga melakukan submit atau mengunggah dokumen yang jadi syarat pendaftaran.
Pelamar juga diimbau segera mengakhiri pendaftaran tanpa perlu menunggu periode pendaftaran berakhir untuk menghindari jika terjadi kendala menjelang tanggal penutupan pendaftaran.
Tabel Gaji PNS Lulusan SMA
Seperti diketahui bersama, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2024 juga menyediakan formasi bagi lulusan SMA/SMK/sederajat.
Untuk lulusan SMA, jika dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, maka akan masuk pada PNS Golongan II.
Besaran gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Dengan demikian, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Gaji PNS lulusan SMA atau PNS Golongan II ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diingat bahwa besaran gaji PNS lulusan SMA ini besa kemungkinan akan bertambah tahun depan.
Baca Juga: CPNS 2024, Begini Syarat Jadi Peneliti Ahli Muda di BRIN
Dimana pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 mendatang.
Berikut tabel gaji PNS 2024 untuk golongan II/a berdasarkan masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun:
1. Gaji PNS Golongan II/a
Besaran gaji PNS golongan II/a dengan masa kerja terendah yakni 0 tahun sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,6 juta per bulan.
Berikut rinciannya:
Masa kerja 0 : 2.184.000
Masa kerja 1-2 : 2.218.400
Masa kerja 3-4 : Rp 2.288.200
Masa kerja 5-6 : Rp 2.360.300
Masa kerja 7-8 : Rp 2.434.600
Masa kerja 9-10 : Rp 2.511.300
Masa kerja 11-12 : Rp 2.590.400
Masa kerja 13-14 : Rp 2.672.000
Masa kerja 15-16 : Rp 2.756.200
Masa kerja 17-18 : Rp 2.843.000
Masa kerja 19-20 : Rp 2.932.500
Masa kerja 21-22 : Rp 3.024.900
Masa kerja 23-24 : Rp 3.120.100
Masa kerja 25-26 : Rp 3.218.400
Masa kerja 27-28 : Rp 3.319.800
Masa kerja 29-30 : Rp 3.424.300
Masa kerja 31-32 : Rp 3.532.200
Masa kerja 33 : Rp 3.643.400
2. Gaji PNS Golongan II/b
Besaran gaji PNS golongan II/b dengan masa kerja terendah yakni 3 tahun sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,7 juta per bulan.
Berikut ini rinciannya:
Masa kerja 3-4 : Rp 2.385.000
Masa kerja 5-6 : Rp 2.460.100
Masa kerja 7-8 : Rp 2.537.600
Masa kerja 9-10 : Rp 2.617.500
Masa kerja 11-12 : Rp 2.700.000
Masa kerja 13-14 : Rp 2.785.000
Masa kerja 15-16 : Rp 2.872.700
Masa kerja 17-18 : Rp 2.963.200
Masa kerja 19-20 : Rp 3.056.500
Masa kerja 21-22 : Rp 3.152.800
Masa kerja 23-24 : Rp 3.252.100
Masa kerja 25-26 : Rp 3.354.500
Masa kerja 27-28 : Rp 3.460.200
Masa kerja 29-30 : Rp 3.569.200
Masa kerja 31-32 : Rp 3.681.600
Masa kerja 33 : Rp 3.797.500
3. Gaji PNS Golongan II/c
Besaran gaji PNS golongan II/c dengan masa kerja terendah yakni 3 tahun sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp3,9 juta per bulan.
Berikut ini rinciannya:
Masa kerja 3-4 : Rp 2.285.900
Masa kerja 5-6 : Rp 2.564.200
Masa kerja 7-8 : Rp 2.645.000
Masa kerja 9-10 : Rp 2.728.300
Masa kerja 11-12 : Rp 2.814.200
Masa kerja 13-14 : Rp 2.902.800
Masa kerja 15-16 : Rp 2.994.300
Masa kerja 17-18 : Rp 3.088.600
Masa kerja 19-20 : Rp 3.185.800
Masa kerja 21-22 : Rp 3.286.200
Masa kerja 23-24 : Rp 3.389.700
Masa kerja 25-26 : Rp 3.496.400
Masa kerja 27-28 : Rp 3.606.500
Masa kerja 29-30 : Rp 3.720.100
Masa kerja 31-32 : Rp 3.837.300
Masa kerja 33 : Rp 3.958.200
4. Gaji PNS Golongan II/d
Nominal gaji PNS golongan II/d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji sebesar Rp4,1 juta per bulan.
Berikut ini rinciannya:
Masa kerja 3-4 : Rp 2.591.100
Masa kerja 5-6 : Rp 2.672.700
Masa kerja 7-8 : Rp 2.756.800
Masa kerja 9-10 : Rp 2.843.700
Masa kerja 11-12 : Rp 2.933.200
Masa kerja 13-14 : Rp 3.025.600
Masa kerja 15-16 : Rp 3.120.900
Masa kerja 17-18 : Rp 3.219.200
Masa kerja 19-20 : Rp 3.320.600
Masa kerja 21-22 : Rp 3.425.200
Masa kerja 23-24 : Rp 3.533.100
Masa kerja 25-26 : Rp 3.644.300
Masa kerja 27-28 : Rp 3.759.100
Masa kerja 29-30 : Rp 3.877.500
Masa kerja 31-32 : Rp 3.999.600
Masa kerja 33 : Rp 4.125.600
Perlu diketahui bahwa besaran gaji PNS Golongan II di atas merupakan gaji pokok saja.
Besaran tersebut masih akan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat tiap bulannya.
Demikian informasi tabel gaji PNS lulusan SMA atau PNS Golongan II berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Semoga Pendaftaran CPNS 2024 ini membawa berkah untuk Anda.***




