POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Sebanyak 16 unit sepeda motor kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tak tanggung-tanggung, Polres Tanjungbalai juga menangkap 8 orang diduga pelaku Curanmor tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat menggelar konferensi pers di Makopolres Tanjungbalai, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Sertifikat Profesi dan Ijazah Kini Divalidasi dan Diberi Nomor Melalui Aplikasi PISN, Jika Tidak Maka Dianggap Tidak Sah

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 3 cluster pelaku curanmor.

Cluster Pertama melibatkan 2 (dua) orang pelaku laki-laki yang berinisial AR (20) dan HG (28)merupakan warga Jalan Singosari Kecamatan Datuk Bandar.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka (AR dan HG) beraksi di 8 TKP di wilayah Kota Tanjung Balai dengan depalan unit sepeda motor yang jadi BB," ujar AKBP Yon Edi Winara.

Baca Juga: Terulang Lagi Mesum di Masjid di Sumbar, Kali Ini Sesama Jenis di Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan Polres Tanjungbalai terhadap tersangka AR dan HG , pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang diduga sebagai penadah yakni AS alias A (28) Warga Jalan F.L. Tobing Kecamatan Datuk Bandar.

Kemudian ISM alias I (27) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, dan SL alias T (34) warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar.

Selanjutnya pada cluster dua, Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka BP (27) warga Jalan Sultan Agung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Baca Juga: 430 Calon Jamaah Haji Kloter 5 Asal Karawang Dilepas Menuju Tanah Suci

BP diketahui beraksi di 1 TKP dengan barang bukti 3 unit sepeda motor. TKP tersebut yakni Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Lalu yang terakhir atau cluster 3, kata Kapolres, tersangka NRS alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

NRS alias N beraksi di 1 TKP yakni Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa, tepatnya di komplek Rusunawa V Kecamatan Sei Tualang Raso dengan BB 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Disambut Duta Besar RI di Arab Saudi, 393 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Kemenag Mengusung Tagline Haji Ramah Lansia

"Berdasarkan hasil penyidikan, kemungkinan para tersangka merupakan sindikat pelaku dan penadah curanmor. Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku," ungkap AKBP Yon Edi Winara.

Ditambahkan Kapolres dari kasus curanmor tersebut sudah ada korban yang melapor, dan bagi warga yang menjadi korban curanmor, khususnya kenderaan sepeda motor silakan membuat laporan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dari 3 cluster tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 buah kunci T, 3 set pakaian, 3 buah BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

Baca Juga: Akan Ikut pada Pilkada 2024, Tiga Nama ini Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD PDIP Sumut

Para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman. Motif para pelaku untuk kepentingan pribadi seperti foya-foya dan hiburan," kata Rivanda.

Baca Juga: Puluhan Hektare Tanah Milik Ahli Waris di Karawang Hilang Dijual Belikan Tanpa Hak

Rivanda menambahkan bahwa Timnya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai. ***