POJOKSATU.id, KARAWANG - Dugaan mafia tanah kembali marak di Karawang. Kali ini, puluhan hektar tanah milik ahli waris Alm. Haji Sundusin Alireja di Kepuh, Kecamatan Karawang Barat, dan sekitarnya dilaporkan lenyap dan diperjualbelikan tanpa hak.
Law Firm Alexa, selaku kuasa hukum dari ahli waris, mengungkapkan kecurigaan adanya pemalsuan tanda tangan Kin Dewi Hasanah dan King Bagus, dua anak kandung Alm. Haji Sundusin, dalam Akta Hibah yang dipakai untuk transaksi jual beli tanah tersebut.
"Kedzoliman nyata terjadi," tegas Chairman Law Firm Alexa, Ferry Dharmawan. "Tanah milik ahli waris dijual belikan tanpa hak dan tanda tangan dua ahli waris dipalsukan."
Baca Juga: Ferry Jambul Merah Jadi Ketua AKLINAS Karawang
Hasil investigasi tim pengacara Alexa menemukan modus pemalsuan tanda tangan dalam Akta Hibah. Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan para terduga pelaku mulai diidentifikasi.
"Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian," ujar Katim Law Firm Alexa, Candra Irawan. "Kami terus memantau perkembangannya dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para ahli waris."
Candra Irawan menambahkan, "Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama jika melibatkan warisan. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah, serta lakukan pengecekan ke pihak berwenang untuk menghindari penipuan."
Kasus mafia tanah ini menjadi contoh nyata bagaimana oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah hukum untuk merugikan orang lain.
Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran transaksi tanah yang mencurigakan.
Pihak Law Firm Alexa pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah ini agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. ***




