POJOKSATU.id, SUMUT - Seorang anak berusia 10 bulan meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan ayah tirinya.
Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya laporan penemuan mayat anak-anak di pinggir jalan daerah Tapanuli Utara (Taput) pada satu tahun lalu, Rabu (15/3/2023).
Dalam keterangan yang diterima Pojoksatu, pada Jumat (10/5/2024), Hadi Wahyudi mengatakan jika mayat anak tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
"Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," kata Kabid Humas.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.
Baca Juga: Ketemu di Aplikasi MiChat, Pelaku Tega Bunuh Teman Kecannya, Diamankan Saat Melarikan Diri
"Namun, pada Senin 6 Mei 2023 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hadi, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).
"Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," terangnya.
Kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.
"Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya.


