POJOKSATU.id, MEDAN - Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil sport Porsche yang mengalami kecelakaan sampai tersangkut di dinding Kantor Sat Samapta Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan pun telah melakukan pemeriksaan termasuk tes urine terhadap pengemudi mobil sport tersebut yaitu ES (50) dan penumpang lainnya C (29).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba mengatakan jika hasil tes urine kedua wanita tersebut tidak terdeteksi alkohol.
"Untuk urinenya sudah diperiksa, kalau hasilnya kemarin nggak terdeteksi (alkohol). Kalau alkohol itu memang, kurang lebih 3-4 jam sudah hilang," kata Andika, dalam keterangannya Kamis (9/5/2024).
Andika menambahkan, fakta selanjutnya adalah kedua wanita yang berada dalam mobil mewah itu baru saja pulang dari tempat hiburan malam.
"Yang terfaktakan bahwa memang dia (ES) pulang dari tempat hiburan malam," ujar Kasat Lantas.
Baca Juga: Bikin Heboh, Akun X Centang Biru Fanbase BABYMONSTER Kedapatan Menghujat Jennie BLACKPINK
Saat ini, kata Andika, Polrestabes Medan sedang berkoordinasi dengan tempat hiburan malam yang didatangi oleh ES sebelum mengalami kecelakaan.
"Kami lagi koordinasi dengan pihak hiburan malam, mereka nggak mau dipanggil tanpa surat panggilan resmi. Kalau surat panggilan resmi kita harus ada jeda waktu lagi, dua hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, disampaikan Kasat Lantas, bahwa petugas akan terus melakukan pengembangan terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Pasti kita kembangkan, apa yang dia konsumsi sebelum kecelakaan," ucapnya.
Andika menjelaskan jika pengemudi mobil sport tersebut sempat ditahan dan dimintai keterangan, usai kecelakan itu terjadi. Namun, kini pihak kepolisian telah memulangkan wanita 50 tahun itu.
"Kemarin 1x24 kita tahan, karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron yang diucapkan. Tidak sama dengan fakta yang kami temukan di lapangan," katanya.
Andika juga membeberkan alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil sport itu.
Baca Juga: Kementan Perkuat Resonansi Duta Petani Milenial dan Duta Petani Andalan
"Khusus untuk perkara laka lantas merujuk dari Undang-undang 22, tahun 2009 itu, yang boleh ditahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil sport Porsche dengan plat nomor B 17 F, menabrak kantor Sat Samapta Polrestabes Medan, di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, hingga menempel di dinding.
Menurut Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Medan, AKP Ridwan, insiden kecelakaan itu terjadi, pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 05.15 WIB.
Baca Juga: Menkominfo: Modernisasi BBPPT Depok untuk Majukan Teknologi Digital Indonesia
Dikatakan AKP Ridwan, saat melaju dengan kecepatan tinggi tiba-tiba mobil mewah berwarna putih itu mengalami oleng dan lepas kendali.
Di saat bersamaan, ada mobil Avanza berwarna hitam sedang parkir di pinggir jalan tepat di dekat Kantor Sat Samapta Polrestabes Medan.
Lalu, mobil sport Porsche itu pun menghantam mobil Avanza tersebut hingga akhirnya nyungsep dan menempel di dinding kantor Sat Samapta Polrestabes Medan.
"Kemudian ada mobil Avanza hitam terparkir di situ jadi ditabraknya dan oleng hilang kendali lalu nabrak pagar dan dinding kantor Sat Samapta," katanya.
Ditambahkan AKP Ridwan, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Namun, sopir dan penumpang mobil sport Porsche yang merupakan wanita itu dilarikan ke rumah sakit karena syok. ***

