POJOKSATU.id - Seleksi PPPK 2024 untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan membuat honorer bahagia.
Sebaliknya, para honorer tersebut malah dipaksa dag-dig-dug dan cemas tidak bisa ikut dalam seleksi PPPK 2024.
Hal ini disebabkan formasi yang diusulkan pemerintah daerah ternyata bak api jauh dari panggang.
Akibatnya, guru P2, P3 dan P4 kini dibuat gusar dan cemas tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Bahkan kabar lain menyebutkan bahwa P1 yang merupakan prioritas, akan ditempatkan di sekolah swasta.
Di saat yang sama, masih banyak guru honorer tidak jelas nasibnya apakah bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Di sisi lain, pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 sudah di depan mata.
MenPAN RB Abdulah Azwar Anas menyebut, bahwa pendaftaran CASN 2024 akan dibuka pada Juni atau Juli 2024.
Penyebab lain yang makin membuat honorer galau tingkat dewa adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dimana aturan tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lambat pada 31 Desember 2024.
Setelah itu status pegawai atau tenaga honorer atau non ASN langsung dihapus.
Kondisi tersebut seperti masih belum cukup karena masih ada permasalahan lain yang harus diterima honorer.
Yakni kenyataan bahwa formasi PPPK tahun ini tidak sebanyak yang pernah disampaikan dalam pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2024 lalu.
Faktanya KemenPAN RB hanya memberikan persetujuan prinsip kebutuhan CASN 2023 untuk formasi PPPK 2024 hanya 1.383.758 formasi PPPK 2024.
Rinciannya, 419.146 formasi PPPK guru, 417.196 formasi PPPK nakes dan 547.416 formasi PPPK teknis.
Angka ini tentu tidak sebanding dengan jumlah guru honorer di database BKN yang tercatat mencapai 1,8 jutaan.
Angka itu masih belum ditambah jumlah honorer tidak masuk dalam database BKN.
Terkait berbagai kabar yang membuat resah honorer, guru P1, P2, P3 dan P4 itu, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pun tak bisa bicara banyak.
Prof Nunuk menerangkan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima petunjuk apapun terkait seleksi PPPK 2024.
Guru Besar Kependidikan itu menyatakan, untuk seluruh hal teknis, nantinya akan diatur dalam PermanPAN RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
"Semua jawaban pertanyaan guru honorer dan tenaga kependidikan ada di PermenPAN-RB," jawab Prof Nunuk dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Kamis 9 Mei 2024.
Dia juga menyatakan sama sekali tidak mengetahui kapan PermanPAN RB dimaksud itu akan diteritkan.
Demikian pula terkait siapa saja nantinya yang bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Hal yang sama juga termasuk apakah guru P1, P2, P3 dan P4 akan menjalani tes seleksi atau tidak.
Dalam pernyataan sebelumnya, Prof Nunuk Suryani juga tidak bisa memastikan nasib guru P1, P2, P3 dan P4 pada seleksi PPPK 2024 ini.
Dia hanya menegaskan bahwa Kemdikbudristek masih konsisten memegang komitmen penyelesaian honorer sebagaimana amanat UU ASN 2023.
Tapi Prof Nunuk juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian honorer atau non ASN ini bukan hanya di pundak Kemdikbudristek saja.
Akan tetapi juga menjadi tanggungjawab kementerian dan lembaga terkait. Termasuk pula pemerintah daerah yang akan menaungi guru PPPK tersebut.
Prof Nunuk juga menyampaikan, terkait guru honorer, pihaknya sudah berulang-ulang kali mengingatkan pemerintah daerah.
Baca Juga: FULL APES Honorer Tidak Masuk Database BKN, Saatnya Cari Penghasilan Lain dan Lupakan PPPK 2024?
Dengan mendorong pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK seoptimal mungkin.
Ini agar seluruh honorer bisa diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun ini.
Dia juga menyebut bahwa Kemdikbudristek sampai saat ini belum menyusun mekanisme pengangkatan PPPK 2025.
Sebab pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru nantinya.
Dalam kunjungannya ke Lombok pada 22 April 2024 lalu, Prof Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerinta daerah adalah penentu nasib honorer.
"Kami terus melakukan advokasi kepada para pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan formasi yang banyak dalam seleksi ASN PPPK guru," tegas Prof Nunuk saat itu.
Apalagi, saat ini juga masih banyak satuan pendidikan yang kekurangan guru pengajar dan sangat membutuhkan tenaga pengajar.***




