POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan menjerat tiga pekerja gudang penampungan BBM jenis solar hasil curian dari pipa milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group, dengan Pasal 363 KUHP.
Ketiganya ditangkap karena mencuri solar dari pipa PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group di Areal Palu Puntung Tambak Pohan, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.
Adapun isi Pasal 363 KUHP adalah tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban membenarkan hal tersebut. Menurutnya karena ketiga tersangka belum sempat mengankut keluar.
"Sementara dijerat pasal 363 KUHP karena mereka belum sempat mengangkut keluar dan kepada penadah tetap akan dilakukan pengembangan," ujar AKBP Janton Silaban dalam keterangannya, Senin (29/04/2024).
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Indonesia vs Uzbekistan, Nonton Semifinal Piala Asia U23 Lancar dan Aman
Adapun ketiga pekerja tersebut adalah Hairul Anwar (25), warga Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Syahban Almar Pulungan (21) warga Gang Kemuning Lingkungan I Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan Muhammad Sukron (31) warga Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan
Sebelumnya disebutkan, ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diamankan di Benteng Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, Rabu (21 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi pada 24 Januari 2024 pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Pantau Komoditas Pangan, Hassanudin: Siap Jalankan Arahan
Saat itu, pelapor Fairuz dan M Nazri, awalnya sedang berpatroli di seputaran jalur pipa minyak solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group yang berada di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, dengan menggunakan boat.
Kemudian pelapor bersama dua orang saksi menemukan ada jalur pipa minyak solar bocor, namun pelapor bersama dengan dua orang saksi tidak melihat ada orang yang membocorkan jalur pipa minyak solar tersebut.
Setelah itu pelapor bersama dua orang saksi melihat ada dua unit boat ukuran 20 kaki melintas di depan pelapor bersama dua orang saksi dengan jarak kurang lebih 50 meter.
Namun dari kejauhan terlihat di atas dua unit boat tersebut ada beberapa tumpukan jeriken dengan ukuran 35 liter yang berisi.
Setelah melihat hal tersebut, pelapor bersama dua orang saksi merasa curiga dengan dua unit boat tersebut.
Kemudian pelapor bersama dengan dua orang saksi, mengikuti dua unit boat tersebut dengan jarak sekitar 70 meter hingga sampai di Benteng Lingkungan 18 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga: Bencana Tanah Bergerak di Cianjur, Pj Gubernur Jawa Barat Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi
Saat para pekerja itu diamankan saksi, mereka mengaku mendapatkan minyak tersebut di Areal Palu Puntung Tambak Pohan Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 60 jerigen minyak yang berisikan solar dengan ukuran masing-masing 35 liter, 2 unit boat dengan ukuran 20 kaki serta 4 unit sepeda motor.
Baca Juga: Hanisah, Ratu Narkoba Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Hukuman Mati
Namun sayang, pengerebekan yang dilakukan petugas TNI AD dan AL dan Pertamina pada Rabu siang (24/4/2024) lalu, hanya berhasil menangkap para pekerja, sedang pemiliknya disebut-sebut berinisial R berhasil kabur. ***




