POJOKSATU.id, DELISERDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala dan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang.

Amos Febrianta Karo-karo Kepala BPBD dititipkan ke Rutan Kelas I Medan, sementara dan Era Rahmawati Bendahara Pengeluaran BPBD Deli Serdang dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, pada selasa (23/4/2024) kemarin siang.

Dalam keterangannya, Kepala kejari Deli Serdang Muhamad Jeffry mengatakan, keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam di BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Video Jimin BTS Bersama Jimmy Fallon dan Ryan Gosling Menangkan Dua Penghargaan Webby Awards 2024

"Bahwa tersangka Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023," ujar Jeffry, Rabu (24/4/2024).

Ditambahkannya, tersangka Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

"Era Rahmawati telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023," imbuh Jeffry.

Baca Juga: Alhamdulilah, Janji Pemda Jamin Semua Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024, Tidak akan ada yang Tertinggal

Keduanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp856 Juta.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April-12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Medan," pungkas Kejari Deli Serdang.

Sebelumnya, Amos Febrianta Karo-karo terakhir menjabat sebagai kepala BPBD di akhir tahun 2023.

Baca Juga: Urai Kemacetan dan Pikat Wisatawan, Braga Akan Bebas Kendaraan

Kejari Deli serdang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran program kegiaran sosialisasi penanggulangan bencana alam.

Diawal awal tahun 2024, Amos mendapat demosi ditempatkan sebagai Sekretaris di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Deli Serdang.

Baca Juga: Alhamdulilah Kabar Baik Guru Honorer Ada Jalur Khusus Diangkat PPPK Guru 2024, Tinggal Menunggu Arahan dari Pusat

Sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang jabatan Amos sebagai Sekretaris Kesbangpol. ***