POJOKSATU.id, BINJAI - Majelis Hakim memberikan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda Purba, terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Evi Zulinda Purba terbukti bersalah korupsi dana BOS MAN Kota Binjai sebesar Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2021.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Evi diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/4/2024).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Pada pertimbangannya hal yang meringankan majelis hakim menilai Evi bersikap sopan saat persidangan.
Sementara itu, Nana Farida selaku Bendaraha MAN Binjai divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala Sekolah dan Bendahara MAN Binjai tersebut kompak menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim memeberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.
Sebelumnya, JPU Kejari Binjai menuntut terdakwa Evi Zulinda Purba selama 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, dan Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. ***

