POJOKSATU.id, MEDAN - Pelaku kepemilikan senjata api yang juga dalang pada bentrokan organisasi masyarakat (Ormas) PKN dan IPK beberapa waktu lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Adapun pelaku bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol, keseluruhan berkasnya diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, pada Rabu (3/4/2024).

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, membenarkan penyerahan pelaku kepemilikan senjata api itu ke JPU.

Baca Juga: Imbas Keributan Antara Polisi dan TNI, 20 Anggota Polri Diperiksa di Polda Papua

"Berkas perkarnya dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," katanya Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024).

Diterangkannya, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak," kata kasi Humas.

Baca Juga: Mengupas Tuntas Program Inpassing Guru, Syarat dan Besaran Tunjangan yang Bisa Didapat

Sebelumnya Dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Berlanjut, PTUN Medan Gelar Sidang Dismissal Kedua Kasus PPPK Madina 2023 Kamis Nanti

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

"Polrestabes Medan Menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," tutupnya. ***