POJOKSATU.id, BINJAI - Seorang pria berinisial NM alias Putra (24) ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena terduga bandar narkotika jenis sabu.
NM ditangkap di Jalan Besar Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparanperak, Deli Serdang, pada Jum'at (29/3/2024) pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mudah Dicoba, Inilah Resep Kue Nastar Tanpa Oven
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, usai mendapat informasi kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah rumah," kata Riswansyah, Senin (1/4/2024).
Saat dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan seorang yang mencurigakan.
"Saat itu juga, petugas langsung mendekati pria tersebut. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, berhasil mengamankan pria tersebut," kata dia.
NM alias Putra (24) berdomisili di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparanperak, Deli Serdang.
Dari tangan NM, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,19 gram.
Kepada petugas, NM mengakui, barang bukti sabu ini miliknya.
"Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak mengetahui identitasnya," tukasnya.
Oleh polisi, NM disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***


