POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangkap tiga pemuda yang tengah asik mengisap narkoba jenis sabu di Kompleks Perumahan Adelia II, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Samsul Bahri alias Panjol (35), Agustinus Pramanta Ginting (29), dan Hendrik Septa Ginting (37).

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, serta alat hisap sabu dan dua mancis.

Baca Juga: Doa Hari ke 18 Bulan Ramadhan, Meski Hanya Seteguk Air, Berkah Sahur Ternyata Berlimpah

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, mengatakan satu diantaranya mencoba melarikan diri, tetapi tidak berhasil.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya, Kamis (28/3/2024).

Para tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang mereka kenal bernama Tanjung.

Baca Juga: Pelunasan Bipih Tahap Kedua Penuhi Kuota Sumut, Kemenag: Sebanyak 8.624 Calon Haji Terpenuhi

Satuan Narkoba akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penangkapan tiga pemuda itu untuk mengungkap jaringan lebih luas.

AKP Irvan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Kini ketiganya telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***