POJOKSATU.id, BINJAI - Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara dilaporkan DPD Partai NasDem ke Sentra Gakkumdu Kota Binjai terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Pengaduan tersebut diwakili salah seorang saksi dari Partai NasDem, Hendra Manatar Sihaloho, yang diterima Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024).
Dalam laporannya, Hendra Manatar Sihaloho mengatakan, Ketua PPK Binjai Utara, RWA dan anggotanya, diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu 2024.
Baca Juga: Contoh Dokumen Sehari-hari Lengkap Disertai Penjelasannya
“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara,” ucap Hendra.
Hendra menyebutkan, adapun beberapa bukti yang dilampirkan yakni berupa foto C-1 Plano TPS 17 Jati Karya, foto copy D Hasil rekapitulasi PPK Binjai Utara yang telah ditandatangani dalam berita acara, foto copy D Keberatan dari saksi Partai NasDem yang ditandatangani Ketua PPK Binjai Utara, foto copy serah terima laporan di Panwascam Binjai Utara terkait Pelanggaran Pemilu.
Selain itu, pelapor Hendra Manatar Sihaloho juga menyertakan foto copy Lembar Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Binjai dan Foto copy D Hasil rekapitulasi KPU Kota Binjai yang ditandatangani dalam berita acara serta satu buah flashdisk yang berisi video saksi Partai NasDem saat melakukan keberataan rekapitulasi di Kecamatan Binjai Utara.
Hendra menuturkan, setelah berdiskusi bersama tim hukum, menurutnya PPK Binjai Utara diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta,” terang Hendra.
Baca Juga: Collab dengan Matt Champion, Jennie Blackpink Rilis Lagu 'Slow Motion'
Berdasarkan data yang diperoleh Partai NasDem Kota Binjai, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan adanya dugaan pengurangan suara saat rekapituliasi di tingkat kecamatan.
“Maka kita memperjuangkan saat rekapitulasi tingkat kota kemarin. Ketika kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 17 Jati Karya terbukti pada saat itu ada suara kita yang berkurang. Hari ini secara yakin kita melaporkan adanya tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang,” tegas Hendra.
Hendra berharap, Bawaslu Kota Binjai segera memproses laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. ***

