POJOKSATU.id, DAIRI - Selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kabupaten Dairi terbilang aman dan kondusif. Meski begitu, Polres Dairi menerima 3 laporan terkait pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari. Dikatakannya ada 3 laporan dugaan tindakan pelanggaran Pemilu yang diterima Sentra Gakkumdu.
"Tidak ada kendala berarti. Semua tahapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan sesuai yang diharapkan," kata AKBP Agus Bahari dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Akui Kontrak Taemin Berakhir Bulan Ini, SM Entertainment Diskusikan Masa Depan SHINee
Adapun laporan dugaan tindakan pelanggaran Pemilu itu antara lain, dugaan tindak pidana money politik dilakukan pengurus dan calon anggota legislatif (Caleg) salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu saat kampanye pasangan calon Presiden/Wakil Presiden nomor urut 2.
"Ada sejumlah pihak dilaporkan dalam tindakan pelanggaran Pemilu dimaksud yakni RS, CT, EKAB, RMFS serta DTB. Sekarang kasus itu sedang bergulir di Bawaslu/Gakkumdu," ujar AKBP Agus Bahari.
Selanjuntya, ada 1 partai politik yakni PPP tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sampai batas waktu ditentukan, dan pihak KPU melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Permudah Akses Wisata TNUK, Pemprov Banten Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Sumur - Taman Jaya
Kemudian, ada 15 kejadian saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten oleh pasangan calon presiden/ wakil Presiden nomor urut 3.
"Dan catatan itu dibawa ke proses rekapitulasi tingkat provinsi," sebut Kapolres.
Ditambahkan AKBP Agus, pihaknya berharap kondisi kondusitas ini tetap berlangsung sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang," harapnya.
Baca Juga: Setelah 12 Tahun Kota Medan Kembali Dapatkan Piala Adipura dari Kementrian LHK RI
Sementara itu, mewakili Bawaslu Kabupaten Dairi, Anugrah Karunia Situmorang mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu terkait money politik saat kampanye salah satu paslon capres dan cawapres, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap RS.
"Sementara, CT dan DTB, dijadwalkan hari ini, Selasa (5/3/2024). Khusus CT, ini panggilan kedua. Karena minggu lalu, CT mangkir dari panggilan Bawaslu," terang Anugrah.
Sedangkan EKAB dan RMFS, dijadwalkan diperiksa Bawaslu, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Tegaskan Bahagia Ayu Ting Ting Lamaran, Ivan Gunawan : Kasihan Dia Kalau Digosipin sama Aku Terus
Sementara perihal barang bukti yang dimiliki Bawaslu terkait dugaan money politik seperti dilaporkan, Anugrah mengatakan, Bawaslu memiliki barang bukti video dan foto yang diunggah lewat media sosial.
"Untuk pelanggaran Pemilu itu, katanya, terlapor diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017." tutup Anugrah. ***

