POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Seorang wanita di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tega menjual bayinya yang berusia 4 bulan seharga Rp4 juta.

Karena perbuatannya itu, ia harus mendekam di Polres Labuhanbatu.

Dalam kasus ini Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan dua pelaku, yakni PNH (18) yang juga ibu kandung bayi tersebut, dan KA alias AL (30).

Baca Juga: Hal Memalukan Marion Jola, Pernah Mohon Balikan ke Cowok selama Tiga Hari Berturut sampai Berlutut dan Menangis

Berdasarkan data diperoleh, PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu.

Polres Labuhanbatu menerima laporan tersebut terkait adanya perdagangan anak, lalu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Polisi mengamankan KA di rumahnya yang berada di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

Baca Juga: Hadir di Padangsidimpuan, Pemprov Sumut Berharap Musrenbang Disusun Berdasarkan Pendekatan Partisipatif

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, Kamis (29/2/2024).

Diungkapkan, P Napitupulu, berdasarkan keterangan KA kepada petugas kepolisian, bahwa bayi itu dibeli dari ibu kandungnya, yakni PNH.

Namun, wanita muda tersebut sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ini Harapan DPP Apersi untuk Menteri ATR BPN yang Baru

Selanjutnya, petugas kepolisian bergarak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan mengamankan PNH di rumah orang tuanya, pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp.50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," kata P Napitupulu.

Dari pemeriksaan terhadap PNH, ia mengaku menjual bayinya itu, senilai Rp 4 juta untuk ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Pengusaha Agung Suryamal Sabet Penghargaan Jurnalis Karena Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat di Jabar

"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.

Lanjut, P Napitupulu mengatakan bayi dijual PNH itu, merupakan buah hatinya, dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan pelaku dan suaminya pisah alias bercerai.

Kini, kedua PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pesta Ulang Tahun Berujung Ricuh Gegara Miras, 6 Anggota Polri Luka-luka Akibat Diserang, 31 Warga Diciduk Polisi

"Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata P Napitupulu. ***