POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun karena diduga edarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial IY (50) ditangkap di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (21/2/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polres Sergai Bersinergi Dengan Camat dan TNI Bantu Irma Anggota KPPS yang Kecelakaan Bawa Logistik Pemilu 2024

Dikatakannya jika penangkapan itu hasil dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

Dari tangan IY ditemukan sabu dengan berat bruto 0,59 gram, dan uang hasil transaksi sabu Rp100.000 dan diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap IY diawali dengan penggerebekan, tersangka juga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Pria di Karawang ini Habisi Pasangan Sesama Jenisnya Secara Sadis

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka ke tanah.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. ***