POJOKSATU.id, KARAWANG - Setelah penyelidikan intensif, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asma, 45 tahun, warga Desa Sumurgede, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.

Dalam konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, diungkapkan bahwa pelaku berinisial WY (25 tahun), telah diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang. Motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban, yang merupakan pasangan sesama jenis.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kayu. Modus operandi pelaku terungkap dari pertengkaran yang terjadi sebelumnya, terkait peminjaman uang dan KTP.

Baca Juga: Oknum Pegawai Desa di Karawang Mesum Dengan Siswi PKL di Kantor Desa

Peristiwa tragis terjadi saat korban meminta pelaku untuk berhubungan badan, namun menolak. Korban terus memaksa hingga membuat pelaku kesal dan akhirnya melakukan pembunuhan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat pembunuhan, botol minuman alkohol, gelas kaca, dompet, tas gendong, kain lap, motor, dan handphone milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Irigasi Gegerkan Warga Tempuran, Karawang

Penyelesaian Kasus Pembunuhan Asma

Setelah penyelidikan intensif, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asma, 45 tahun, warga Desa Sumurgede, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.

Dalam konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, diungkapkan bahwa pelaku berinisial WY (25 tahun), telah diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang. Motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban, yang merupakan pasangan sesama jenis.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kayu. Modus operandi pelaku terungkap dari pertengkaran yang terjadi sebelumnya, terkait peminjaman uang dan KTP.

Baca Juga: Anggota KPPS di Karawang Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Peristiwa tragis terjadi saat korban meminta pelaku untuk berhubungan badan, namun menolak. Korban terus memaksa hingga membuat pelaku kesal dan akhirnya melakukan pembunuhan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat pembunuhan, botol minuman alkohol, gelas kaca, dompet, tas gendong, kain lap, motor, dan handphone milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. ***