POJOKSATU.id, TAPANULI UTARA - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput) akan menggelar pemungutan suara ulang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taput, Suwardy Pasaribu, pemungutan suara ulang itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat.

Hal itu berdasarkan poin permasalahan surat suara yang digunakan pemilih tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Membongkar Rahasia 3 Jalur Seleksi Masuk PTN 2024: Persiapkan Diri Anda!

"Besok pada 21 Februari 2024, PSU akan dilaksanakan di TPS 05 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Taput," ujar Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu, Selasa (20/2/2024).

Ditambahkannya, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Hal itu juga berdasarkan rapat koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan besok.

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Taput akan mempersiapkan logistik bagi sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan.

Baca Juga: 5 HONORER INI DIJAMIN TAK BISA DIANGKAT PPPK 2024, Jadi PPPK Paruh Waktu saja Tidak Bisa kok, Guru Honorer harus Garcep

"Semoga saja, besok tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU dimaksud," sebutnya.

Terkait poin permasalahan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas KPPS, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kejadian sebelum pihaknya menerapkan sanksi setelah pelaksanaan PSU digelar.

"Sesuai PKPU 5 tahun 2023, di pasal 82, kami wajib memberitahukan kepada pemerintah dan juga lembaga lainnya terkait hal ini," tukasnya.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Saksi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Terkait Kasus Dugaan Suap EAR

Saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.

Tetiba si Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.

Namun, mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan tanpa bubuhan tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Puluhan Warga Sioldengan Diduga Keracunan Makanan, RSUD Rantauprapat Sebut Sekitar 60 Orang Ditangani

Meski hal itu luput di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Desa Hutatinggi Parmonangan, namun peristiwa itu justru menjadi poin permasalahan setelah surat suara tiba di PPK hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang. ***