POJOKSATU.id, ASAHAN-- Dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Asahan sumber dana APBD TA 2020 sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejari Asahan.
Bupati Asahan waktu itu almarhum Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan. Dan Sekdanya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar, yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan.
Serta Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2020 diduga kuat sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Taufan Gama Simatupang merupakan bupati Asahan yang menjabat bersama dengan Surya sebagai wakilnya yang terpilih pada Pilkada serentak 2015 silam.
Baca Juga: Agus Arifin Sebut KPU Sumut Akan Salurkan Bantuan kepada Petugas KPPS Langkat yang Meninggal Dunia
Namun sebelum masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada 2021, Taufan sudah tiada. Taufan meninggal pada bulan April 2019 lalu.
Sikap tegas dan konsistensi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam menyuarakan dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Asahan secara perlahan tapi pasti menuai titik terang.
Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lubis, dari Kantor Kejari Asahan, Jumat (16/02/2024) via seluler menuturkan, dugaan korupsi dana hibah sumber dana APBD Asahan TA 2020 sudah diterima pelimpahannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejari Kisaran.
Dikatakan, surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung kepada Kejatisu sekitar bulan Nopember 2023. Selanjutnya Kejatisu melimpahkannya ke Kejari Asahan.
Diungkapkan, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat, dirinya didampingi Ketua FKI-1 Asahan Multinowan Tampubolon telah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Aldo Marbun, di ruang kerjanya.
Baca Juga: Awalnya Hanya Dekat dengan Raffi Ahmad, Nia Ramadhani Tak Sangka Bisa Sayang Nagita Slavina
"Intinya pihak Kejari Asahan minta waktu untuk memproses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh FKI-1 Sumut tersebut," papar Syaifuddin.
"Tuntutan kita jelas, bahwa Kejari Asahan harus melakukan investigasi di wilayah desa maupun kelurahan yang mendapat bantuan dana hibah tersebut dengan kroscek langsung kebenaran laporan kami dan melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama kita laporkan, ”terangnya Syaifuddin.
Masih Syaifuddin, bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa Dana Hibah 2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar diduga fiktif, sudah diberikan.
"Jadi wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kisaran, karena berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus PPPK Langkat 2023 Disampaikan Kabid Humas Poldasu, Apa Sudah Ada Tersangka?
Bupati Asahan waktu itu almarhum Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan dan Sekdanya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan.
Serta Panggar DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2020 diduga kuat sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tersebut.
Diceritakan lagi bahwa sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA.2020 No 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA.2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat / kelompok pengajian atau keagamaan dan perorangan diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta diduga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan.
Karena terbukti setelah tim investigasi FKI-1 Sumut bersama tim FKI-1 Asahan melakukan cross check dan investigasi ke lapangan. Hasilnya, sebahagian besar nama-nama kelompok yang namanya tertera dalam daftar penerima dana hibah ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa/ kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Maju Caleg DPR RI, Empat Mantan Bupati Berjaya di Dapil Sumut 2, Kalahkan Tokoh Ternama
"Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat, " katanya.
Dan nyatanya, dari 20 desa dan kelurahan yang dapat mereka jangkau, ada 14 Kepala Desa dan Kelurahan yang akhirnya menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa Dana Hibah TA. 2020 sebahagian besar tidak sampai ke Desa/Kelurahan mereka dan nama-nama kelompok masyarakat tersebut sebagian besar tidak ada di Desa/ Kelurahan mereka alias fiktif.
Sementara itu Humas Kejatisu, Yos Gernold Tarigan, Jumat (16/02/2024) memberikan keterangan via WA mengatakan, Setelah ditelusuri dalam sistem, diketahui ada surat tersebut yang telah dilanjutkan ke Kejari setempat guna diproses lebih lanjut.
Perihal dilanjutkan surat tersebut ke Kejari dikarenakan perihal yang disampaikan di surat berada di wilayah Kejari Kisaran.
Maka dari itu, atas nama organisasi FKI-1 dari Pusat hingga Daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu dan meminta kepada Kajari Kisaran melakukan proses ini sesuai dengan bingkai hukum yang sebenarnya.
Sekaligus meminta pihak Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumut untuk senantiasa memantau kinerja Kejari Kisaran agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan agar terduga pelaku yang kami laporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***


