POJOKSATU.id, SUMUT - Tiga tersangka yang terindikasi menerima upah atau bayaran untuk menganiaya dan membakar mobil wartawan, berhasil ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2/2024).

Adapun ketiga tersangka, Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga: Gugatan Anwar Usman Vs Suhartoyo Makin Panas, Siapa yang Bakal Menang?

Fransdika Perangin-angin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para tersangka mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.

"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," ungkap Sumaryono.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Surat Kepercayaan dari Duta Besar Negara Sahabat : Tonggak Penting Hubungan Diplomatik Indonesia

Sumaryono mengatakan, pelaku tidak kenal dengan korban. Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.

"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.

Dijelaskannya, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

Baca Juga: Mengenal Penyebab Kanker Sarkoma, Penyakit yang dialami Alice Norin

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," bebernya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.

"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini," tambah Kombes Pol Sumaryono.

Baca Juga: Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut I, Dapil ‘Neraka’ Sumut, Tokoh Nasional Banyak Kesalip

Dari ketiga pelaku tersebut telah diamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya

Untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.

Baca Juga: Stok Beras di Bulog Jabar Cukup Hingga Ramadan dan Idul Fitri

"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," pungkasnya. ***