POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2), isi putusan sela majelis hakim yakni, 'Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi’.
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," isi putusan dikutip, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut I, Dapil ‘Neraka’ Sumut, Tokoh Nasional Banyak Kesalip
Disebutkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, PTUN dalam putusan sela menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakab Advokat Nusantara dan TPDI," tulis PTUN dalam laman resminya.
Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Salurkan Beras di Bekasi
Seperti diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Saat ini, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada 21 Februari 2024. Sidang yang akan digelar tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari tergugat.
Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023- 2028.
Jika dalam hal ini PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali.***



