POJOKSATU.id, MEDAN - Dua pemuda tersangka tindak pidana narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan.
Keduanya adalah Rusli (57) dan Ariyanto (43), ditangkap di Jalan Barokah, Desa Manunggal pada Selasa (6/2/2024) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus tersebut.
Barang bukti tersebut termasuk 3 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 amp narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan uang sejumlah Rp 105.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.
Baca Juga: Preman Kampung di Karawang Palak Pedagang Jamu
"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini". Ungkap Kasat Narkoba
Penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***

