POJOKSATU.id, LABUSEL - Pada Pemilu 2024, ratusan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan melakukan pencoblosan di Kabupaten Rokan Hilir.
Meski ratusan warga tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Labusel, tetapi mereka tinggal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersana Pemkab Labusel, beserta KPU Riau, KPU Rokan Hilir dan KPU Labusel, serta pihak kepolisian melakukan dialog terkait hal tersebut.
“Kita rapat koordinasi dengan KPU Rokan Hilir dan KPU Labusel tentang TPS Perbatasan Labusel. Ada TPS lintas provinsi yaitu TPS warga Labusel di Rokan Hilir,” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (2/2/2024).
Andrian menjelaskan, ada dua TPS Kabupaten Labusel, yakni TPS 001 dan TPS 002 di Desa Beringin Jaya yang berdiri di wilayah administrasi Provinsi Riau yakni Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan. TPS itu tepat berada di SDN 031 Beringin Jaya.
“TPS 001 ada 238 orang pemilih yang terdaftar DPT Labuhanbatu dan TPS 002 ada 218 orang pemilih. Jarak TPS tersebut lebih kurang 300 meter dari TPS di Kabupaten Rokan Hilir,” jelas Andrian.
Baca Juga: 15.000 Prajurit Kodam I/Bukit Barisan, Siap Amankan Pemilu 2024
Namun setelah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Labusel dengan Kabupaten Rokan Hilir, maka TPS yang sebelumnya berada di Kabupaten Labusel menjadi wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian TPS 23 dengan DPT 234 orang dan TPS 24 dengan DPT 262 orang di Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi millik Kabupaten Labusel.
Kendati telah jadi milik Kabupaten Labusel, tapi hak suara tetap akan disalurkan di Rokan Hilir.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Bakal Dilaporkan ke KPK oleh Ketum NCW Hanifa Sutrisna
“Kami memastikan bahwa ratusan DPT pada TPS Kabupaten Labusel yang menumpang di wilayah Rokan Hilir tersebut seluruhnya merupakan warga ber-KTP Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” jelas Andrian.
Andrian menyadari keberadaan TPS lintas provinsi rawan keamanan. Hal itu harus diantisipasi, jangan sampai masyarakat yang punya hak pilih tidak diberi kesempatan menentukan pilihannya.
Hak pilih masyarakat, tegas Andrian, merupakan salah satu yang harus dilindungi.
Baca Juga: Kuliah Gratis di Kedinasan, Cek Daftar 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024
“Hak pilih masyarakat harus kita lindungi untuk menyampaikan aspirasinya,” kata perwira jebolan Akpol 2003 itu.
Andrian menyatakan meski tidak masuk dalam TPS Kabupaten Rokan Hilir, tapi Polres Rokan Hilir akan membantu KPU dan Polres Labusel demi suksesnya Pemilu 2024.
“Intinya Polres Rokan Hilir siap membantu KPU dan Polres Labusel mengamankan TPS Labusel yang ada di Rokan Hilir,” tegas Andrian.
Polres Rohil bersama KPU akan membantu pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke TPS Labusel tersebut.
Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Daerah Antisipasi Bencana Saat Pencoblosan
“Termasuk menurunkan personel untuk melakukan pengamanan TPS pada 14 Februari nanti. Jangan sampai ada yang menunggangi, terkait masalah itu,” tegas Andrian.
Sementara, Ketua KPU Rohil, Suprianto menyebut, memang beberapa TPS di Rokan Hilir yang selama ini masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, pada Pemilu 2024 pindah ke Provinsi Riau.
Dia mengatakan, untuk Pemilu nanti, akan dipastikan kembali DPT benar-benar warga yang tinggal sesuai TPS. ***

