POJOKSATU.id, JAKARTA-- Artis Raffi Ahmad bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Raffi Ahmad bakal dilaporkan oleh Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna karena diduga memiliki rekening kantong samar atau money laundry.
Hanifa mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya ratusan rekening yang dimiliki Raffi Ahmad.
Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Daerah Antisipasi Bencana Saat Pencoblosan
Dia menyebut kantong samar ini untuk mengelola uang yang dimiliki oleh para terduga korupsi, bahkan sudah menjadi terdakwa korupsi.
Terdakwa korupsi dimaksud diduga adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
"Lagi kami dalami biar tidak menjadi rumor atau fitnah dari sumber kami," kata Hanifa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Setelah mendalami informasi tersebut, kata Hanifa, pihaknya berencana akan membuat laporan resmi kepada KPK, agar didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Iya rencananya begitu, doakan saja semua data dan fakta bisa segera kita rapikan," pungkas Hanifa.
Baca Juga: Kades Ikut Aksi di DPR Namanya Wiwin Komalasari, Ada Lagi 8 Kades Bogor Glamour Ngalahin Ibu Negara
Sebelumnya, Ketua DPP NCW, Hanifa Sutrisna dalam Podcast DPP NCW yang diunggah di akun TikTok @nasionalcorruptionwatch2, menjelaskan Raffi Ahmad diduga memiliki ratusan rekening untuk pendukung pencucian uang itu.
Dia juga menduga Raffi Ahmad memberikan gratifikasi kepada keluarga Presiden RI, Joko Widodo.
"Darimana uang, sehingga memiliki saham. Pemberian saham gratis yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad yang diberikan oleh beberapa orang lagi oleh Kaesang dan Gibran. Ini bentuk gratifikasi yang diterima keluarga istana," ujarnya.
"Coba gimana itu. Kami DPP NCW, menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang diduga dilalukan saudara Raffi Ahmad," sambungnya.
Bahkan, dia menuding ratusan rekening Raffi Ahmad berisi uang dari para pejabat yang terlibat korupsi.
Baca Juga: Mulai Februari, TikTok Hapus Semua Lagu dari Artis Universal Music Group, Berikut Daftarnya
"Nilainya fantastis, diduga sebanyak ratusan rekening yang diduga dimiliki Raffi Ahmad, yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki terduga yang melakukan korupsi dan terdakwa korupsi yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," bebernya.
NCW meminta KPK RI, Kejaksana Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, yang masuk RANS.
"Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini," sebutnya
Namun, dari sosok Raffi Ahmad, NCW menyasar ranah politik dan mengomentari soal Paslon 02.
"Bahwa orang yang berada di Paslon 02 ini rata-rata orang-orang yang bermasalah. Karena ketakutan biar masalah ini tidak terbongkar, maka mendukunglah ke Paslon ini," ucapnya.
Dalam paparannya, dia juga menyinggung kondisi seorang mantan jenderal yang menitipkan uang diduga ke Raffi Ahmad dengan jumlah miliaran.
"Yang saat ini ingin dana itu dikembalikan, tidak dikembalikan. Dia minta disampaikan. Dan tidak hanya satu orang (yang menitipkan uang ke diduga Raffi)," timpalnya.
Hanifah menjelaskan dugaan ini akan bisa terbukti benar atau salah kalau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan.
"Jangan sampai nanti sudah berlarut-larut, dan kasus ini hilang, menguap seperti kasus-kasua yang sebelumnya terjadi," tukasnya.
"Kami minta kepada Kepala PPATK untuk segera mengungkap adanya dugaan aliran transaksi tidak wajar ke rekening Raffi Ahmad," pungkasnya.***




