POJOKSATU.id, MEDAN - Menanggapi ramainya video viral mengenai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Persadaan Harahap, menegaskan kepada jajarannya untuk tidak melakukan pemotongan hak-hak mereka.
Pemotongan hak yang dimaksud adalah seperti uang transportasi dan lainnya.
Demikian dikatakan Parsadaan Harahap, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (29/1/2024).
"Terkait dengan Bimtek (KPPS) hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumatera Utara jangan terjadi, khususnya di Kota Medan. Seperti sudah ada berkembang di media," ucap Parsadaan.
Parsadaan mengungkapkan pada hak-hak Bimtek KPPS sudah jelas ada aturannya. Termasuk uang transportasi maksimal Rp 150 ribu. Sehingga tidak boleh dibayarkan atau diberikan di bawah ketentuan itu.
"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan (sampai kurang). Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebut Parsadaan.
Baca Juga: Dosen Binus Bongkar Status Kilian Potter Suami Sarah Keihl, Si Bule Sempat Ngeluh Tak Suka Jakarta
Untuk diketahui, KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia berjumlah 5,7 juta petugas untuk bertugas 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan itu, Parsadaan mengatakan sudah anggaran untuk hak-hak ujung tombak KPU itu.
"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia, 5,7 juta petugas (KPPS), sudah kita anggarkan Rp 5 triliun," jelas Parsadaan.
Parsadaan meminta komitmen dari penyelenggara Pemilu di KPU terutama di Kabupaten/Kota, menjalani tugas dan aturan sesuai dengan ketentuan. Jangan coba-coba bermain dengan memotong hak KPPS.
"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," tutur Parsadaan.
Parsadaan mengatakan bahwa ada komisioner atau anggota KPU di daerah, melakukan pemotongan hak-hak KPPS, sudah jelas ada sanksi tegas sesuai dengan aturan, yang akan diberikan.
"Kalau ada seperti itu, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan. ASN ada sanksinya, komisioner ada sanksinya juga," ujar Parsadaan.
Parsadaan mengungkapkan jajarannya, untuk menjalani tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan. Jangan pernah, bermain diluar aturan tersebut.
"Saya sampaikan kepada penyelenggara jalankan tugas dan tanggungjawab yang sudah kita arahkan. Saya berharap ikuti saja, kalau sudah ada berniat, siap-siap ada pak polisi dan pak jaksa. Saya datang kesini melakukan pencegahan," jelas Parsadaan.
Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu di Karawang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
Parsadaan juga mengatakan di Kota Medan, ada hal seperti itu, tapi sudah dilakukan klarifikasi. Bukan ada dugaan pemotongan hak KPPS. Namun, soal administrasi dan sudah diselesaikan oleh KPU Kota Medan.
"Kalau anggaran aman, kalau di Medan ini. Ini bukan tidak ada anggaran, jangan dikurang-kurangi sesuai dengan kebutuhan yang diberikan, kalau dikali-kali banyak juga itu, jadi masalah nanti," tutup Parsadaan. ***

