POJOKSATU.id, PALAS - Seorang pria paruh baya diamankan Polsek Barumun Tengah yang merupakan jajaran Polres Palas, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial PH (42), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Barumum Tengah pada Senin (29/1/2024) dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah, Iptu A Bani S, PH ditangkap di sekitar daerah Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon UR, Kecamatan Barumun Tengah.

Baca Juga: Tiga Komplotan Begal Ditangkap Polresta Deli Serdang, Satu Orang Masih Kategori Anak

Penangkapan PH tersebut, sambung Iptu Bani, tindak lanjut dari informasi masyarakat terpercaya terhadap pihaknya.

"Menyampaikan terduga PH, sering memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu," ujar Bani, Senin (29/1/2024).

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Barumun Tengah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Miliki Keterwakilan Sebanyak 44,44% Inilah Daftar Nama Caleg Partai Golkar DPRD Kota Cimahi

Kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga PH di rumah kediamannya Desa Gunung Manaon, dengan barang bukti 6 buah plastik transparan kecil dan sedang diduga berisi narkotika janis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, PH dan barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu itu, lanjut Iptu Bani, telah di serahkan pihaknya ke Satres Narkoba Polres Palas untuk proses lanjutan. ***