POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Tiga pelaku yang merupakan komplotan begal bersenjata tajam berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang.
Dari ketiga pelaku yang diamankan itu, satu diantaranya masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan ketiga pelaku adalah MRS (25), MJR (17) dan YZ (24).
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Judy di Layar Kaca! Malam Magis Penuh Kejutan di Bioskop Trans TV
"Tiga pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Raphael, Senin (29/1/2024).
Menurut Rapahel, aksi yang dilakukan tiga pelaku terhadap pengedara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, tergolong nekat.
Sebab, mereka tidak memperdulikan situasi yang sedang ramai di jalan.
Baca Juga: Miliki Keterwakilan Sebanyak 44,44% Inilah Daftar Nama Caleg Partai Golkar DPRD Kota Cimahi
"Dalam aksinya itu, tiga pelaku mendatangi korban bernama Reno dan Wanda sambil menodongkan celurit. Lalu mengambil paksa sepeda motor, uang, dan ponsel. Setelah itu, kawanan bandit jalanan ini meninggalkan korbanya dan membawa barang curian," terangnya.
Merasa menjadi korban keberingasan kawanan begal, kedua korban melamporkan ke Polresta Deli Serdang.
Kemudian laporan ditindaklanjuti dengan menangkap tiga pelaku di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Jokowi Makin Jadi, Sekarang Mau Ikut Kampanye Prabowo-Gibran, PDIP Diminta Jangan Ketar-ketir
"Dari hasil pemeriksaa, pekaku MJR ternyata sudah berulag kali menjambret di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kita jerat tiga penjahat ini dengan pasal 365 KUHPidana," tuturnya. ***

