POJOKSATU.id, SIANTAR - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak ada perubahan terhadap penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pematang Siantar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar masih memakai 3 Dapil seperti Pemilu pada tahun 2019 lalu.
Adapun ketiga Dapil tersebut adalah:
1. Dapil I
Terdapat di Kecamatan Siantar Martoba yang terdiri dari 7 kelurahan yaitu Kelurahan Nagapita, Nagapitu, Pondok Sayur, Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Pinggir, dan Tanjung Tongah.
Dapil 1 juga berada di Kecamatan Siantar Sitalasari dengan 5 kelurahan yaitu: Kelurahan Bah Kapul, Bah Soma, Bukit Sofa, Gurilla, dan Setia Negara.
2. Dapil II
Dapil dua terdapat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, yang terdiri dari desa berikut ini:
Kecamatan Siantar Utara: Kelurahan Bane, Baru, Kahean, Martoba, Melayu, Sigulang-gulang, dan Sukadame.
Kecamatan Siantar Barat: Kelurahan Banjar, Bantan, Dwikora, Proklamasi, Simarito, Sipinggol-pinggol, Teladan, dan Timbang Galung.
3. Dapil III
Terakhir ada Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun.
Baca Juga: Puji Ganjar Pranowo, Sentil Anies Baswedan, Zarry Hendrik Bela Mati-matian Prabowo Subianto
Kecamatan Siantar Timur terdiri dari: Kelurahan Asuhan, Merdeka, Kebun Sayur, Pahlawan, Pardomuan, Siopat Suhu dan Tomuan.
Kecamatan Siantar Selatan: Kelurahan Aek Nauli, Karo, Kristen, Martimbang, Simalungun, dan Toba.
Kecamatan Siantar Marihat: Kelurahan Baringin Pancur Nauli, Mekar Nauli, Pardamean, Parhorasan Nauli, Sukamaju, Sukamakmur, dan Sukaraja.
Kecamatan Siantar Marimbun: Kelurahan Marihat Jaya, Nagahuta, Nagahuta Timur, Pematang Marihat, Simarimbun, Tong Marimbun. ***

