POJOKSATU.id, SIANTAR - Pada peringatan Hari Raya Natal 2023, menjadi istimewa bagi 301 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pasalnya, 301 orang napi beragama nasrani mendapatkan remisi khusus pada Natal 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih, mengatakan bahwa sebanyak 355 orang napi beragama Kristen, dan 301 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Natal 2023.
Dari 301 orang napi tersebut, 3 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, pada Senin (25/12/2023).
Pada sambutannya, Kalapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona Laoly.
Baca Juga: 190 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Terima Remisi Khusus Natal 2023
Remisi tersebut diberikan oleh Pemerintah dikarenakan para napi tersebut telah memberikan prestasi, dedikasi serta disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional," katanya.
Ditambahkan Pithra, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
Baca Juga: Maskot Gemoy Diluncurkan, Rumi Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
"Sebenarnya kita mengajukan sebanyak 355 orang napi, namun hanya 301 orang napi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat remisi Natal. Tiga diantaranya dinyatakan bebas." imbuh Phitra.
Tidak hanya itu, napi yang berkelakukan baik juga mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
"Pelatihan kemandirian unggulan meliputi, perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery, dan masih banyak lagi. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan warga binaan dapat kembali ke tenga masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya." tutup Phitra. ***

