POJOKSATU.id, TANAH KARO - Hari Raya Natal 2023 menjadi momen kebahagiaan bagi 190 orang warga binaan Rumah Rahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Hal tersebut, karena 190 orang warga binaan yang beragama nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, mengatakan jika 190 warga binaan tersebut dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan masa tahanan dan diberikan surat keputusan remisi.

Baca Juga: Supaya Nggak Terslepet Kata Sendiri, Anies-Cak Imin Disarankan Belajar Cara Komunikasi

Upacara penyerahan remisi ini dilakukan di lapangan Rutan Kabanjahe, di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Senin (25/12/2023).

Menurut Sastra Barus, remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya para warga binaan yang mendapatkan remisi ini sudah melewati berbagai proses pembinaan. Setelah memenuhi syarat, ada 190 warga binaan yang mendapatkan remisi di momen Natal tahun ini," kata Sastra.

Baca Juga: Bongkar Gubuk Narkoba dan Judi di Sibolangit, Polda Sumut Amankan 17 Orang Tersangka

Adapun hal yang menjadi tolak ukur warga binaan, tambah Sastra, adalah bisa mendapatkan potongan masa tahanan ini ada beberapa faktor.

Salah satunya ialah dengan sikap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kabanjahe.

"Tentunya warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tembak DPO Penganiaya Anggota Polsek Cimaung, Kapolres : Sempat Ada Perlawanan dari Pelaku

Sastra juga berharap, dengan pemberian remisi ini bisa membawa keberkahan dan warga binaan bisa tetap merasakan kebahagiaan momen natal meskipun sedang menjalani masa pembinaan.

Selain itu, dengan momen ini dirinya juga berharap kepada warga binaan lainnya bisa mencontoh warga binaan yang telah mendapatkan remisi ini.

"Meskipun sedang menjalani pembinaan, kita berharap dengan adanya pemberian remisi ini suka cita Natal bisa dirasakan oleh warga binaan di Rutan Kabanjahe," katanya.

Baca Juga: Resep Wedang Jahe yang Mudah Dibuat, Dijamin Nyaman di Tenggorokkan!

Lebih lanjut, Sastra menjelaskan pada pemberian remisi Natal tahun ini potongan masa tahanan yang diberikan oleh negara mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Dimana, untuk warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan sebanyak 134 orang.

Sementara untuk warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 56 orang. ***