POJOKSATU.id, MEDAN-Perseteruan Founder Sada Sumut FC, Arya Sinulingga dengan Presiden Persiraja Nazaruddin makin melebar. Ini setelah Exco PSSI itu melaporkan balik Dek Gam-sapaan Nazaruddin.

Arya Sinulingga melaporkan Dek Gam karena merasa tak terima atas laporan polisi Presiden Persiraja yang menuding melakukan penghinaan kepada etnis Aceh, saat insiden di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Deliserdang, 25 November 2023 lalu.

Arya Sinulingga menyebut apa yang dilontarkan Dek Gam adalah fitnah yang berpotensi memecah belah suku. Oleh karena itu, Arya melaporkan balik Dek Gam ke Polda Sumut, Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: 3 Penyebab Pemilik Afirmasi Serdik 100 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru 2023, Penyebab Ketiga Bikin Nyesek

Dia diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, menjelaskan melaporkan Dek Gam dengan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tommy Sinulingga menjelaskan pihaknya membawa bukti-bukti pemberitaan soal laporan Dek Gam ke polisi tentang Arya Sinulingga disebut menghina suku Aceh.

"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Wajib Militer V BTS Jadi Sorotan, Dikabarkan Bertugas di Unit Misi Khusus Komando Pertahanan Angkatan Darat

Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh"," jelasnya.

Dia menjelaskan, Arya tidak menuduh Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut akan tetapi hanya menanyakan dan menegur Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan.

"Tapi (Dek Gam) tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," ujar bebernya.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pria Asal Jakarta Diciduk Polres Salatiga, Begini Modusnya

Berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.

"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik," jelasnya.

Ini dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang kliennya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap Arya.

"Hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," ujarnya.

Arya Sinulingga membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Kami melaporkan ke Poldasu dikarenakan peristiwa hukum tersebut diketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," pungkasnya.

Sementara itu, laporan polisi Arya Sinulingga ini terbilang mengagetkan, karena sebelumnya sempat mengakui untuk mengikuti proses laporan polisi Dek Gam, dan tidak memperpanjang kasus ini. ***