POJOKSATU.id, DELISERDANG-Seorang pria, Afrizal Purnama, warga Dusun II Gang jati Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, tega membunuh kekasihnya, yang sebulan dipacarinya.
Afrizal membunuh kekasihnya bernama Yeni Agustina Sipahutar (25). Jasad korban ditemukan di perkebunan tebu, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa, 26 September 2023.
Motif Afrizal membunuh kekasihnya dengan alasan sering dimarahi korban. Sebelum melenyapkan nyawa korban, keduanya sempat cekcok.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Mirisnya, pelaku diamankan sedang makan malam dengan seorang perempuan di Jalan Sekip, Kota Medan, Selasa malam, 26 September 2023. Honda Vario BK 3772 PBE yang digunakan korban dibawa pelaku ke Kota Medan untuk melarikan diri.
"Pelaku diamankan pada malam hari setelah jenazah perempuan ditemukan dan saat itu pelaku sedang makan malam," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Rabu 27 September 2023.
Zuhatta mengatakan kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyiapkan pisau untuk menghabisi korban.
Baca Juga: Pelaku Bully Cilacap Kerap Unggah Nasihat Islami, Nama Akunnya saja Simbol Taat Beragama
"Berdasarkan dari pengakuan pelaku, karena sering diomeli dan dimarahi. Maka dari itu, sebelum berada di seputaran Kebun PTPN itu, pelaku sudah membawa pisau cutter," bebernya.
Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui telpon selular. Keduanya, sempat cekcok mulut hingga Afrizal mengajak Yeni bertatap muka. Dia sudah menyiapkan 2 pisau cutter yang diduga untuk menghabisi nyawa korban.
"Saat di kebun tebu, itulah momennya ketika mereka saling cekcok. Di situlah pelaku mencekik korban sekitar 5 menit lamanya, dan korban sudah terjatuh terus dicekik dan keluarlah darah dari hidung dan cairan mulutnya," ungkapnya.
Sadisnya, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku tetap mencekik dan mengeluarkan dua pisau cutter yang disiapkannya digunakan untuk menyayat urat nadi di kedua tangan korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyeret tubuh korban. "Kemudian korban diseret, jarak kurang lebih 5 atau 7 meter," ujar Zuhatta.
Zuhatta menambahkan pengungkapan kasus juga dibantu dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sumut saat penangkapan pelaku.
Baca Juga: Suporter Terus Desak Pelatih PSMS Medan Mundur, Nasib Ridwan Saragih Ditentukan usai Laga Lawan PSDS
Karena aksi sadisnya menghilangkan nyawa korban, pelaku terancam dua 20 tahun penjara. "Pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 subsided 365 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***
